JAKARTA. Langkah Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang melakukan pembatasan operasional mobil barang pada masa mudik hingga arus balik Lebaran jadi salah satu terobosan yang patut diapresiasi. Langkah tersebut dapat mengurangi tingkat kepadatan pada jalur utama yang biasa dilalui oleh para pemudik. Wakil Ketua Kadin Indonesia bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan dan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat, pemberlakuan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang yang menggunakan truk akan berakhir pada 29 Juni (H+3) mendatang. Namun, melihat masih banyak pemudik yang kembali ke Jakarta dari kampung halaman, Carmelita mengimbau agar para pemilik truk bersedia beroperasi kembali usai rangkaian pemudik balik ke tempat asalnya.
Kadin imbau angkutan barang beroperasi mulai H+7
JAKARTA. Langkah Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang melakukan pembatasan operasional mobil barang pada masa mudik hingga arus balik Lebaran jadi salah satu terobosan yang patut diapresiasi. Langkah tersebut dapat mengurangi tingkat kepadatan pada jalur utama yang biasa dilalui oleh para pemudik. Wakil Ketua Kadin Indonesia bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan dan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat, pemberlakuan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang yang menggunakan truk akan berakhir pada 29 Juni (H+3) mendatang. Namun, melihat masih banyak pemudik yang kembali ke Jakarta dari kampung halaman, Carmelita mengimbau agar para pemilik truk bersedia beroperasi kembali usai rangkaian pemudik balik ke tempat asalnya.