Kadin imbau angkutan barang beroperasi mulai H+7



JAKARTA. Langkah Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang melakukan pembatasan operasional mobil barang pada masa mudik hingga arus balik Lebaran jadi salah satu terobosan yang patut diapresiasi. Langkah tersebut dapat mengurangi tingkat kepadatan pada jalur utama yang biasa dilalui oleh para pemudik.

Wakil Ketua Kadin Indonesia bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan dan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat, pemberlakuan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang yang menggunakan truk akan berakhir pada 29 Juni (H+3) mendatang.

Namun, melihat masih banyak pemudik yang kembali ke Jakarta dari kampung halaman, Carmelita mengimbau agar para pemilik truk bersedia beroperasi kembali usai rangkaian pemudik balik ke tempat asalnya.

"Kami melihat jika pembatasan tersebut sampai H+4 maka akan bersamaan dengan perjalanan balik saudara-saudara kita dari kampung halaman menuju Jakarta, dan hal ini diperdiksi akan menimbulkan kemacetan di beberapa simpul-simpul jalan yang biasa dilalui oleh para pemudik," katanya di Jakarta, Rabu (28/6).

Carmelita menambahkan, untuk membantu kelancaran saat arus balik mendatang, ia sangat berharap para pemilik truk brserta organisasi yang menaunginya seperti Organda (Organisasi Pengusaha Angkutan Darat) dan Aptrindo? (Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia) mau beroperasi kembali pada H+7 atau pada 3 Juli mendatang.

Ia menjelaskan himbauannya ini disampaikan agar tidak terjadi kembali macet parah pada saat arus balik, dikarenakan bertambahnya volume kendaraan di jalan dengan bertemunya antara pemudik yang akan kembali ke Jakarta dengan mobil barang bermuatan melebihi 14.000 kilogram, mobil barang lebih dari sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.

"Pada Senin (3/7), para pemudik sudah kembali ke Jakarta dan kendaraan pemudik diprediksi tidak akan berpapasan atau bersama dengan mobil-mobil besar tersebut," lanjut Carmelita.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemhub telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan dan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan tahun 2017 tentang pembatasan operasional ketiga jenis mobil barang tersebut mulai 21 Juni 2017 atau H-4 Lebaran pukul 00.00 WIB, sampai 29 Juni 2017 atau H+3 pukul 24.00 WIB.

Pembatasan operasional mobil barang pada masa mudik lebaran 2017 tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 tentang Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor yang diterbitkan pada 16 Mei 2017, dan dijabarkan lebih rinci melalui Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat SK. 2717/AJ.201/DRJD/2017 yang diterbitkan pada 31 Mei 2017.?

Aturan pembatasan operasional mobil barang tersebut tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), ternak, hantaran pos, sembako (beras, sagu, jagung, gula pasir, sayur, buah-buahan, daging, ikan, minyak goreng, margarin, susu, telur, garam), dan mobil barang pengangkut sepeda motor mudik gratis lebaran.

Peraturan tersebut diberlakukan dengan tujuan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan pada masa Lebaran 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini