Kadin Indonesia Bahas Kontroversi Pengadaan Mega Proyek Alkes



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada hari Kamis (30/11), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kesehatan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Pengembangan Infrastruktur Kesehatan Sebagai Bagian Transformasi Kesehatan Indonesia, yang secara khusus membahas mengenai Mega Proyek SIHREN, SOPHI dan INPULS.

FGD kali ini secara khusus membahas tentang pengadaan alkes melalui suatu Mega Proyek yang bernilai Rp 60 trilliun untuk jangka waktu 4-5 tahun dan terbagi menjadi tiga proyek, yaitu:

1. SIHREN (Strengthening Indonesia’s HealthCare Referral Network). Penguatan Sistem Layanan Kesehatan Rujukan.


2. SOPHI (Strengthening Primary Healthcare). Penguatan Sistem Kesehatan Primer untuk Puskesmas, Pustu dan Posyandu.

3. InPULS (Indonesia Public Laboratory System Strengthening). Penguatan Kapasitas Laboratorium Kesehatan Milik Pemerintah.

Pada dasarnya, Mega Proyek ini dilaksanakan untuk memenuhi komitmen Pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan untuk mendukung program Transformasi Kesehatan Nasional, khususnya transformasi layanan primer dan layanan rujukan.

Pemerintah berupaya untuk mengadakan alat kesehatan yang memadai untuk layanan kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia selengkap mungkin dan dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Untuk memastikan ketersediaan pendanaan, Mega Proyek ini didukung oleh lembaga-lembaga keuangan regional dan global seperti World Bank, Asian Development Bank (ADB), Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) dan IsDB (Islamic Development Bank).

Adapun pelaksanaan pengadaan harus mengikuti sistema pengadaan yang ditetapkan oleh lembaga-lembaga keuangan tersebut, dan hal ini lah yang memicu beberapa kontroversi dalam ekosistem kesehatan alkes.

Ketua Komite Tetap Alat Kesehatan dan PKRT, Kadin Indonesia Bidang Kesehatan, dr. Randy H. Teguh, MM menyatakan bahwa “Ekosistem kesehatan alkes, yang sudah terbentuk sejak tahun 2020 berharap agar produsen alkes, yang telah berkembang sekitar 4 kali lipat dalam jangka waktu 3 tahun, serta inovasi hasil karya anak bangsa yang telah dikerjakan dengan sungguh[1]sungguh oleh para peneliti sejak mulainya Pandemi Covid-19, akan tetap mendapatkan tempat dalam sistem pengadaan ini, sehingga ketahanan dan kemandirian yang telah diperjuangkan selama 3 tahun terakhir tidak sia-sia.

”“Sesuai dengan amanat UU No.1/1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, Kadin Indonesia memiliki peranan untuk menjadi wadah komunikasi dan konsultasi antara pengusaha Indonesia dan Pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa, dan karena itu kami mengadakan FGD ini dalam rangka menjembatani hubungan antara  berbagai pemangku kepentingan, seperti Kementerian dan Lembaga, akademisi dan dunia usaha,” ujar Randy.

Ia bilang Kadin Indonesia percaya bahwa komunikasi terbuka antara berbagai pemangku kepentingan ini  perlu untuk diselenggarakan agar Mega Proyek yang bertujuan baik ini dapat terlaksana dengan lancar, dengan memperhatikan kepentingan semua pihak.

“Apabila konflik-konflik kepentingan yang ada tidak terjembatani, kami khawatir bahwa bukan saja Mega Proyek ini akan terganggu tetapi juga terdapat dampak-dampak yang tidak diperhitungkan di kemudian hari, yang pada akhirnya merugikan bangsa dan negara Indonesia,” ujarnya.

Randy menambahkan, hasil yang diharapkan dalam kegiatan ini adalah surat rangkuman rekomendasi yang akan diberikan kepada pemerintah, yang diwakili oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, agar dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaan Mega Proyek ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Fahriyadi .