KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin, 3 Januari 2022 mengingatkan bahwa perusahaan swasta, BUMN dan anak perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan dan pengolahan sumber daya alam wajib untuk lebih dulu memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pernyataan ini ditujukan sebagai jawaban atas krisis persediaan batubara pada PLTU Grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) yang tercantum dalam surat nomor B[1]1605/MB.05/DJB.B/2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM pada 31 Desember 2021 lalu serta menyikapi persediaan LNG untuk dalam negeri khususnya kepada PLN dan menjamin stabilisasi harga minyak goreng dalam negeri.
KADIN Indonesia Siap Dukung Penuh Kebutuhan Energi Dalam Negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin, 3 Januari 2022 mengingatkan bahwa perusahaan swasta, BUMN dan anak perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan dan pengolahan sumber daya alam wajib untuk lebih dulu memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pernyataan ini ditujukan sebagai jawaban atas krisis persediaan batubara pada PLTU Grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) yang tercantum dalam surat nomor B[1]1605/MB.05/DJB.B/2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM pada 31 Desember 2021 lalu serta menyikapi persediaan LNG untuk dalam negeri khususnya kepada PLN dan menjamin stabilisasi harga minyak goreng dalam negeri.