KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie menyoroti pentingnya akses pendanaan dan juga akses pasar dalam potensi pengelolaan tambang oleh Usaha Kecil Menengah (UKM) dan koperasi dalam Undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba) yang baru. Menurut Anin, akses terhadap pendanaan pengelolaan tambang dan akses terhadap pasar dari sisi UKM dan koperasi masih memerlukan waktu. "Akses kepada pendanaan dan akses terhadap pasar, semua itu membutuhkan waktu," kata Anin saat ditemui di Jakarta, Selasa (18/02). Anin menambahkan, Kadin dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1987 adalah induk organisasi dunia usaha baik di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta. Dalam UU tercantum koperasi sebagai bagian dari Kadin sehingga perlu adanya kerjasama dalam pengelolaan tambang ke depannya. Baca Juga: Ketua Umum Kadin Bahas Persiapan KTT G20 Bersama Presiden Afrika Selatan "Koperasi merupakan bagian dari Kadin dan 38 provinsi mempunyai Kadinnya sendiri, jadi apapun yang kita lihat di UU Minerba yang baru kita akan pelajari dan kerjasamakan," tambahnya. Ia juga menyebut, Kadin sangat terbuka dengan adanya pembahasan terkait tambang lebih lanjut terutama di sisi Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Dengan seperti ini, baik pertambangan, maupun hal-hal vertikal-vertikal lain dalam konteks ESDM ini, Kadin akan sangat terbuka karena yang penting satu, memiliki pengalaman terhadap pengelolaan," katanya.
Kadin Indonesia Ungkap Akses Pasar Jadi Poin Penting Kelola Tambang oleh Koperasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie menyoroti pentingnya akses pendanaan dan juga akses pasar dalam potensi pengelolaan tambang oleh Usaha Kecil Menengah (UKM) dan koperasi dalam Undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba) yang baru. Menurut Anin, akses terhadap pendanaan pengelolaan tambang dan akses terhadap pasar dari sisi UKM dan koperasi masih memerlukan waktu. "Akses kepada pendanaan dan akses terhadap pasar, semua itu membutuhkan waktu," kata Anin saat ditemui di Jakarta, Selasa (18/02). Anin menambahkan, Kadin dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1987 adalah induk organisasi dunia usaha baik di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta. Dalam UU tercantum koperasi sebagai bagian dari Kadin sehingga perlu adanya kerjasama dalam pengelolaan tambang ke depannya. Baca Juga: Ketua Umum Kadin Bahas Persiapan KTT G20 Bersama Presiden Afrika Selatan "Koperasi merupakan bagian dari Kadin dan 38 provinsi mempunyai Kadinnya sendiri, jadi apapun yang kita lihat di UU Minerba yang baru kita akan pelajari dan kerjasamakan," tambahnya. Ia juga menyebut, Kadin sangat terbuka dengan adanya pembahasan terkait tambang lebih lanjut terutama di sisi Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Dengan seperti ini, baik pertambangan, maupun hal-hal vertikal-vertikal lain dalam konteks ESDM ini, Kadin akan sangat terbuka karena yang penting satu, memiliki pengalaman terhadap pengelolaan," katanya.