Kadin: Industri ramah lingkungan perlu insentif



JAKARTA. Penetapan ekolabel yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam Peraturan Menteri Nomor 2 tahun 2014 disambut baik oleh dunia industri.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Lingkungan, Shinta Kamdani mengatakan, dirinya dan pelaku industri lain menyambut gembira akhirnya peraturan menteri ini bisa keluar.

“Ini merupakan pekerjaan lama yang akhirnya selesai, di dunia usaha sendiri tak dapat dipungkiri kalau green product sudah jadi market driven. Jadi memang sudah ada permintaan dari pasar yang ada,” ungkap Sinta, di Jakarta, Rabu (19/3).


Sinta mengakui selama ini ada masalah soal standarisasi, banyak produk mengkalim dirinya green padahal belum ada standar baku soal ini. Adanya pencantumann logo ekolabel ini diharapkan menjadi sebuah solusi.

Selain itu, insentif perlu diberikan karena biaya produksi produk green memang lebih tinggi, apalagi masyarakat Indonesia lebih selektif soal harga.

Berbeda dengan negara lain seperti Amerika Serikat, misalnya. Di negeri adidaya tersebut, masyarakat lebih green lifestyle, sehingga selisih harga tak terlalu menjadi masalah.

“Mungkin bisa lewat pengurangan pajak dari kementerian keuangan, atau pemberian kredit perbankan menjadi lebih mudah bagi industri yang ramah lingkungan,” usul Shinta.

Apalagi, peraturan ini sifatnya tidak mandatory sehingga insentif memang benar-benar diperlukan.

Saat ini 80 % perusahaan di Indonesia masih berbentuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Mereka belum mau memikirkan green product jika keuntungan yang didapat saja masih kurang.

“Target awal kami ya mereka (UMKM), karena mudah diarahkan. Memberdayakan pengusaha menengah memang susah karena modal terbatas. Nah, banyak anggota Kadin yang membina pengusaha menengah,” ujar Shinta.

Sosialisasi pada pengusaha menengah perlu dilakukan agar mereka tahu pentingnya logo ekolabel ini. Dijelaskan, bahwa insentif berupa image yang ada dengan logo tersebut bisa meningkatkan daya saing di pasar domestik dan internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan