KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2027. Penetapan upah dinilai perlu menyeimbangkan pemenuhan hak pekerja dengan kepastian usaha agar tidak mengganggu keberlangsungan industri dan rencana investasi. Baca Juga: Buruh Usul UMP 2027 Naik 7%-9%, Kadin Minta Dasar Perhitungan yang Jelas
Kadin Ingatkan Risiko Otomatisasi jika Kenaikan UMP Tak Terprediksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2027. Penetapan upah dinilai perlu menyeimbangkan pemenuhan hak pekerja dengan kepastian usaha agar tidak mengganggu keberlangsungan industri dan rencana investasi. Baca Juga: Buruh Usul UMP 2027 Naik 7%-9%, Kadin Minta Dasar Perhitungan yang Jelas