Kadin Ingatkan Skema Impor Gandum Pakan Lewat BUMN Berisiko Menekan Industri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai kebijakan pemerintah yang memusatkan impor gandum pakan melalui BUMN memiliki tujuan yang dapat dipahami, namun menyimpan risiko inefisiensi dan distorsi pasar.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian Saleh Husin mengungkapkan, kebijakan tersebut pada dasarnya dirancang untuk memperkuat kontrol terhadap pasokan dan harga komoditas strategis.

“Pendekatan ini memungkinkan pengelolaan impor yang lebih terkoordinasi, mengurangi volatilitas pasokan global, serta menjadikan BUMN sebagai instrumen stabilisasi (buffer) dalam kerangka ketahanan pangan dan kebijakan industri,” ujarnya kepada Kontan, Selasa (5/5/2026).


Baca Juga: Mobil dan Motor Listrik Masih Bebas Pajak di Jakarta

Kendati demikian, Kadin menyoroti adanya potensi inefisiensi dari skema tersebut. Perbedaan harga gandum pakan yang cukup lebar menjadi salah satu indikatornya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun KONTAN, harga gandum pakan melalui skema impor BUMN dapat mencapai sekitar US$ 370–US$ 375 per ton. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan impor langsung oleh pelaku usaha yang berada di kisaran US$ 270 per ton.

Menurut Saleh, selisih harga sekitar US$ 100 per ton tersebut berpotensi menciptakan distorsi pasar akibat berkurangnya mekanisme kompetisi.

“Skema ini berisiko meningkatkan biaya input bagi industri peternakan. Dampaknya tidak hanya menekan margin pelaku usaha, tetapi juga bisa diteruskan ke konsumen dalam bentuk kenaikan harga pangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, kenaikan biaya produksi tersebut berpotensi mendorong harga komoditas seperti daging ayam, telur, hingga daging sapi dan ikan, yang pada akhirnya dapat memperbesar tekanan inflasi pangan.

Kadin pun mengingatkan agar implementasi kebijakan tidak dilakukan secara tertutup dan tetap memperhatikan efisiensi pasar. Pasalnya, kebijakan yang secara makro bertujuan baik dapat menjadi kontraproduktif jika tidak diimbangi mekanisme yang tepat.

Baca Juga: BPS: Mobilitas Masyarakat Kuartal I-2026 Naik 13,14%, Wisnus 319,51 Juta Perjalanan

Sebagai alternatif, Kadin mendorong pendekatan yang lebih seimbang, yakni dengan membuka opsi impor langsung secara terbatas bagi pelaku usaha, sembari tetap mempertahankan peran BUMN sebagai stabilisator pasokan.

Sebelumnya, pemerintah resmi memperketat pengaturan impor komoditas pertanian dan peternakan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026.

Dalam beleid tersebut, gandum pakan dan bungkil kedelai masuk dalam daftar komoditas yang diatur melalui mekanisme perizinan impor dan neraca komoditas. Kebijakan ini juga mensyaratkan adanya persetujuan impor serta rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.

Dalam dokumen ringkasan kebijakan, gandum pakan disebut digunakan sebagai substitusi jagung untuk bahan baku pakan sekaligus instrumen menjaga stabilitas harga jagung domestik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News