KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur menolak usulan penerapan plain packaging atau kemasan polos dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Organisasi tersebut menilai kebijakan itu berpotensi menekan daya saing industri hasil tembakau (IHT) sekaligus memicu meningkatnya peredaran rokok ilegal.
Baca Juga: Maxim Ungkap Efek Penerapan Komisi 8% Selama Dua Minggu Pertama Ketua Umum Kadin Jawa Timur Adik Dwi Putranto mengatakan, penyeragaman kemasan berpotensi menghilangkan identitas merek dan diferensiasi produk yang selama ini menjadi bagian penting dalam persaingan usaha yang sehat. "Kadin Jawa Timur berpandangan bahwa kebijakan plain packaging berpotensi memberikan dampak negatif terhadap daya saing industri hasil tembakau karena menghilangkan identitas merek dan diferensiasi produk," ujar Adik kepada Kontan.co.id, Jumat (17/7/2026). Menurutnya, dampak kebijakan tersebut tidak hanya akan dirasakan oleh industri manufaktur, tetapi juga berpotensi memengaruhi mata rantai usaha lainnya, mulai dari sektor distribusi, perdagangan, hingga petani tembakau dan cengkeh. Adik mengingatkan, Jawa Timur merupakan sentra industri hasil tembakau nasional dengan kontribusi sekitar 43,9% terhadap produksi tembakau nasional dan menyumbang sekitar 70% penerimaan cukai hasil tembakau nasional.
Baca Juga: Metrodata (MTDL): AI dan Cloud Bakal Pacu Pertumbuhan Bisnis Cybersecurity Selain itu, Kadin Jawa Timur menilai regulasi yang semakin restriktif berisiko meningkatkan peredaran rokok ilegal apabila tidak diiringi dengan pengawasan yang efektif. "Apabila kebijakan baru seperti standardisasi kemasan, pelarangan bahan tambahan tertentu, maupun pembatasan lainnya diterapkan tanpa kajian yang komprehensif, terdapat kekhawatiran daya saing produk legal akan melemah dibandingkan produk yang beredar di luar sistem pengawasan pemerintah," katanya. Karena itu, Kadin Jawa Timur meminta pemerintah melakukan kajian dampak secara menyeluruh sebelum menetapkan aturan tersebut.
Penyusunan regulasi, menurut Adik, perlu mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat, kepastian berusaha, penerimaan negara, serta keberlangsungan investasi dan lapangan kerja.
Baca Juga: iCAR V23 Pimpin Penjualan SUV Listrik Boxy di Asia Tenggara pada Juni 2026 "Kadin Jawa Timur mendorong pemerintah mengedepankan dialog dan kajian yang komprehensif sehingga kebijakan yang dihasilkan tetap mampu mencapai tujuan kesehatan masyarakat tanpa mengorbankan keberlangsungan industri, investasi, dan lapangan kerja," tutupnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News