KONTAN.CO.ID - SURABAYA. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur (Jatim) Adik Dwi Purwanto mengajukan, permohonan penghapusan Pasal 154-158 dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang saat ini sedang digodok DPR bersama pemerintah tingkat nasional. Adik menyampaikan kekhawatirannya terkait RUU Kesehatan tersebut karena akan memengaruhi komoditas tembakau di Indonesia. Hal tersebut disampaikan usai Kadin Jawa Timur melakukan audiensi permohonan penghapusal pasall 154-158 dalam RUU tersebut bersama dengan Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Indonesia (Gapero) Sulami Bahar di Gedung DPR RI. Mengingat di pasal 154-158 RUU Kesehatan, disebut Adik, berpotensi mematikan industri hasil tembakau (IHT).
Kadin Jatim Khawatir Ancaman Pasal Tembakau di RUU Kesehatan Terhadap Perekonomian
KONTAN.CO.ID - SURABAYA. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur (Jatim) Adik Dwi Purwanto mengajukan, permohonan penghapusan Pasal 154-158 dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang saat ini sedang digodok DPR bersama pemerintah tingkat nasional. Adik menyampaikan kekhawatirannya terkait RUU Kesehatan tersebut karena akan memengaruhi komoditas tembakau di Indonesia. Hal tersebut disampaikan usai Kadin Jawa Timur melakukan audiensi permohonan penghapusal pasall 154-158 dalam RUU tersebut bersama dengan Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Indonesia (Gapero) Sulami Bahar di Gedung DPR RI. Mengingat di pasal 154-158 RUU Kesehatan, disebut Adik, berpotensi mematikan industri hasil tembakau (IHT).