KADIN: Kalau IMB dihapus, buat penggantinya



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. KADIN Bidang Konstruksi dan Infrastruktur, memaparkan pandangannya mengenai rencana penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sempat dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) beberapa waktu lalu. Menurut Erwin Aksa, Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Konstruksi dan Infrastruktur, segala sesuatu yang bersifat menghalangi dan menghambat investasi harus dituntaskan. Namun, pihaknya tidak yakin penghapusan IMB menjadi jalan keluarnya.

Baca Juga: Erwin Aksa: Proyek konstruksi sudah diatur sejak awal BUMN yang pegang "Saya tidak tahu apalah esensi penghapusan IMB itu jadi hambatan. Menurut saya lebih penting pemerintah mengurus penataan tata ruang, sebab banyak investor membeli lahan tapi peruntukannya berbeda. Pemerintah harus menuntaskan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)," jelasnya saat ditemui dalam syukuran ulang tahun ke-51 KADIN di Menara KADIN, Jakarta Selatan, Selasa (24/9). Erwin melanjutkan, adanya RDTR juga membantu pelaku usaha dan masyarakat mendapatkan kepastian dari segi hukum penggunaan tata ruang. Jika hal tersebut jelas, maka pengurusan IMB dapat lebih mudah.

Baca Juga: Kementerian PUPR ingin beri peran kontraktor kecil Erwin juga berpandangan jika IMB dihapus, maka pemerintah harus membuat undang-undang penggantinya. Sebab, bagaimanapun aturan IMB terbentuk untuk mengatur pendirian bangunan dan objek dan secara teknis mengatur keamanan dan kenyamanan ruang. "Jika IMB tidak ada, siapapun bisa sembarangan mendirikan bangunan. Tentu aneh bila ada pembangunan kantor di ruang publik. Ini yang harus diatur," tandasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini