JAKARTA. Kebijakan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di DKI Jakarta memang tak bisa menyenangkan semua pihak. Pengusaha atau individu yang kena kewajiban lebih besar menolak tarif PPB yang baru berlaku tahun ini. Selain menurunkan tarif PBB bagi aset properti dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar, Perda PBB juga mematok tarif lebih mahal bagi pemilik aset properti dengan NJOP di atas Rp 10 miliar, yakni naik 59%. Pemilik gedung mengaku keberatan jika mereka harus membayar PBB lebih mahal tahun ini. Kenaikan tarif PBB otomatis akan menambah beban mereka. Terlebih, dalam waktu bersamaan, mereka juga harus menghadapi kenaikan upah minimum dan tarif listrik.
Kadin keberatan kenaikan tarif PBB
JAKARTA. Kebijakan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di DKI Jakarta memang tak bisa menyenangkan semua pihak. Pengusaha atau individu yang kena kewajiban lebih besar menolak tarif PPB yang baru berlaku tahun ini. Selain menurunkan tarif PBB bagi aset properti dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar, Perda PBB juga mematok tarif lebih mahal bagi pemilik aset properti dengan NJOP di atas Rp 10 miliar, yakni naik 59%. Pemilik gedung mengaku keberatan jika mereka harus membayar PBB lebih mahal tahun ini. Kenaikan tarif PBB otomatis akan menambah beban mereka. Terlebih, dalam waktu bersamaan, mereka juga harus menghadapi kenaikan upah minimum dan tarif listrik.