JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai pembahasan Revisi Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha masih butuh kajian yang lebih mendalam. Sejauh ini, calon beleid tersebut masih dirasa penuh kontroversi. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang CSR dan Persaingan Usaha, Suryani Motik mengatakan, masih banyak catatan-catatan yang harus segera dibenahi dalam revisi UU tentang Persaingan usaha tersebut. "Di tengah kondisi ekonomi yang tidak bagus, jangan memunculkan kegaduhan baru," kata Suryani, Rabu (2/11). Kadin menilai, dalam draf revisi UU tentang Persaingan Usaha tersebut berpotensi menimbulkan banyak masalah. Dalam revisi yang dibahas saat ini posisi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadi lembaga superbody.
Kadin: Kekuatan KPPU terlalu dominan
JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai pembahasan Revisi Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha masih butuh kajian yang lebih mendalam. Sejauh ini, calon beleid tersebut masih dirasa penuh kontroversi. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang CSR dan Persaingan Usaha, Suryani Motik mengatakan, masih banyak catatan-catatan yang harus segera dibenahi dalam revisi UU tentang Persaingan usaha tersebut. "Di tengah kondisi ekonomi yang tidak bagus, jangan memunculkan kegaduhan baru," kata Suryani, Rabu (2/11). Kadin menilai, dalam draf revisi UU tentang Persaingan Usaha tersebut berpotensi menimbulkan banyak masalah. Dalam revisi yang dibahas saat ini posisi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadi lembaga superbody.