JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia khawatir pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2010 tentang hortikultura akan merugikan industri. Sebab dipasal 100 ayat 3 dan pasal 131 ayat 2 ada pembatasan modal asing maksimal 30%. Nilai kerugian atas berlaku efektifnya UU itu diperkirakan sebesar Rp 70 triliun. UU Hortikultura berisikan penanaman modal asing dibatasi paling banyak 30%. UU itu memberikan batas waktu empat tahun setelah UU berlaku dan berlaku surut bagi PMA yang sudah menanamkan modal di Indonesia. Ketua Komite Tetap Pengembangan Pasar Pertanian Kadin Indonesia Karen Tambayong mengatakan, pertanian hortikultura membutuhkan anggaran hortikultura yang besar. Idealnya, anggaran hortikultura ditambah hingga menjadi Rp 2,5 triliun.
Kadin: Kerugian UU Hortikultura capai Rp 70 T
JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia khawatir pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2010 tentang hortikultura akan merugikan industri. Sebab dipasal 100 ayat 3 dan pasal 131 ayat 2 ada pembatasan modal asing maksimal 30%. Nilai kerugian atas berlaku efektifnya UU itu diperkirakan sebesar Rp 70 triliun. UU Hortikultura berisikan penanaman modal asing dibatasi paling banyak 30%. UU itu memberikan batas waktu empat tahun setelah UU berlaku dan berlaku surut bagi PMA yang sudah menanamkan modal di Indonesia. Ketua Komite Tetap Pengembangan Pasar Pertanian Kadin Indonesia Karen Tambayong mengatakan, pertanian hortikultura membutuhkan anggaran hortikultura yang besar. Idealnya, anggaran hortikultura ditambah hingga menjadi Rp 2,5 triliun.