KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menilai tantangan utama iklim investasi di Indonesia saat ini bukan lagi minimnya deregulasi, melainkan lemahnya konsistensi implementasi kebijakan di lapangan. Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah Kadin Erwin Aksa mengatakan pemerintah sebenarnya telah melakukan berbagai langkah reformasi untuk memperbaiki iklim usaha dalam beberapa tahun terakhir. “KADIN melihat pemerintah sebenarnya sudah melakukan banyak langkah deregulasi dalam beberapa tahun terakhir, mulai dari penyederhanaan perizinan, OSS, reformasi melalui UU Cipta Kerja, hingga berbagai insentif investasi,” ujar Erwin kepada Kontan, Kamis (14/5).
Baca Juga: Ditopang Recurring Income, Prospek PWON Dinilai Masih Atraktif 2026 Menurut dia, persoalan yang kini paling dirasakan pelaku usaha justru berada pada tumpang tindih aturan, perubahan kebijakan yang cepat, hingga perbedaan interpretasi antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. “Pelaku usaha sering kali masih menghadapi persoalan tumpang tindih aturan, perubahan kebijakan yang cepat, perbedaan interpretasi antar kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, serta proses birokrasi teknis yang dalam praktiknya masih memerlukan waktu dan biaya tinggi dibanding beberapa negara tetangga,” katanya. Erwin menilai investor saat ini tidak hanya melihat ada atau tidaknya deregulasi, tetapi juga kepastian eksekusi dan efisiensi operasional sehari-hari. “Jadi investor bukan hanya melihat ada atau tidaknya deregulasi, tetapi juga
predictability, kepastian eksekusi, dan efisiensi operasional sehari-hari,” ujarnya. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rencana pembentukan Satgas Deregulasi untuk mempercepat perbaikan iklim investasi. Namun di tengah berbagai deregulasi yang telah dilakukan sejak era Presiden Joko Widodo, dunia usaha masih menilai hambatan investasi belum sepenuhnya terselesaikan. Menanggapi rencana tersebut, Kadin memandang pembentukan Satgas Deregulasi dapat menjadi langkah positif apabila benar-benar mampu mempercepat koordinasi lintas kementerian dan menyelesaikan hambatan investasi. “Terkait pembentukan Satgas Deregulasi, KADIN memandang langkah tersebut dapat positif apabila benar-benar berfungsi sebagai pengurai hambatan investasi dan percepatan koordinasi lintas kementerian/lembaga,” kata Erwin. Meski demikian, ia mengingatkan agar pembentukan satgas baru tidak justru menambah rantai birokrasi dan memperpanjang proses pengambilan keputusan. “Namun tentu dunia usaha berharap satgas ini tidak menambah layer birokrasi baru atau memperpanjang rantai pengambilan keputusan,” imbuhnya. Menurut Erwin, kebutuhan utama investor saat ini sebenarnya cukup jelas, yakni kepastian regulasi jangka panjang, percepatan perizinan, stabilitas fiskal dan perpajakan, hingga biaya logistik dan energi yang kompetitif. Kadin juga menyoroti munculnya surat dari kamar dagang China kepada pemerintah Indonesia yang belakangan menjadi perhatian pelaku usaha. Menurut Erwin, hal tersebut menjadi sinyal bahwa investor global semakin sensitif terhadap isu kepastian usaha. “Mengenai surat dari pihak kamar dagang China, KADIN melihat ini lebih sebagai sinyal bahwa investor global semakin sensitif terhadap isu kepastian usaha di tengah kondisi ekonomi dunia yang penuh ketidakpastian,” ujarnya. Ia menilai dampaknya terhadap persepsi investor tetap ada karena pelaku usaha global sangat memperhatikan konsistensi kebijakan dan kemudahan berusaha sebelum mengambil keputusan ekspansi jangka panjang.
Meski demikian, Kadin menilai Indonesia masih memiliki daya tarik besar dari sisi pasar domestik, sumber daya alam, hilirisasi, dan potensi pertumbuhan ekonomi. “Karena itu yang penting saat ini adalah menjaga komunikasi yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha, memastikan kebijakan strategis tetap berjalan, tetapi implementasinya dilakukan secara konsisten, terukur, dan memberikan kepastian bagi investor maupun industri nasional,” tutup Erwin.
Baca Juga: Honda Pantau Dampaknya Pelemahan Rupiah ke Pasar Otomotif Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News