Kadin mendukung rencana pajak karbon dengan sejumlah catatan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah untuk merevisi regulasi perpajakan, terutama yang terkait dengan pajak lingkungan hidup seperti pajak karbon disambut positif oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Bagi Kadin Indonesia, upaya pemerintah untuk terus menjaga lingkungan hidup demi keberlangsungan masa depan anak cucu harus didukung sekaligus didiskusikan secara cermat dan mendalam, terutama soal efek positif dan negatif dari regulasi pajak lingkungan tersebut. Hal tersebut mencuat saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Panja Rancangan Undang-Undang Kebijakan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI, Selasa (24/8) lalu.

Dalam RDPU ini, Komisi XI turut mengundang beberapa perwakilan pelaku usaha yakni Kadin Indonesia yang dihadiri Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid, Koordinator Wakil Ketua Umum Yukki Nugrahawan, Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal Suryadi, Wisnu Petalolo, dan Dewan Pengurus Harian lainnya. Hadir juga 20 perwakilan asosiasi usaha seperti Asosiasi Keramik Indonesia (ASAKI), Asosiasi Plastik Indonesia (INAPLAS), Asosiasi Semen Indonesia (ASI), Asosiasi Pulp & Paper Indonesia (APPI), dan asosiasi lainnya yang hadir secara fisik maupun virtual.


Baca Juga: Menilik ambisi RI setop ekspor gas untuk pemanfaatan dalam negeri di tahun 2036

"Secara substansi, Kadin Indonesia mendukung rencana pemerintah soal revisi regulasi perpajakan ini, khususnya mengenai sejumlah pasal seperti mengenai pajak karbon (carbon tax)," ujar Koordinator Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan dalam siaran pers, Rabu (25/8).  

Yukki menambahkan, Kadin Indonesia terus mendukung pemerintah dalam perang melawan perubahan iklim dan menyuarakan dukungan untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik, terlebih Indonesia akan mengambil peran penting sebagai Co-Chair dalam COP26 November 2021 mendatang.

Diskusi terkait pengenaan pajak karbon bagi industri-industri terkait tidak bisa berdiri sendiri. Harus disusun peta jalan (roadmap) yang terukur, termasuk waktu pelaksanaan, isu carbon trading, pemberian insentif,  dan sebagainya.

"Perlu dipertimbangkan juga situasi pandemi yang membuat krisis multidimensi di semua sektor, utamanya kesehatan dan ekonomi. Saat ini kita sedang mencoba memulihkan perekonomian. Regulasi yang akan dibuat harus menyesuaikan kebiasaan baru yang saat ini terjadi," pungkas Yukki.

Baca Juga: Kemenkeu perkirakan setoran pajak bakal tekor Rp 87,1 triliun dari target

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati