KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Kedua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Kamdani menyayangkan, insentif diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 tidak masuk daftar rencana dukungan usaha program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021. Menurutnya, dari segi perpajakan untuk percepatan pemulihan ekonomi korporasi, diskon angsuran PPh Pasal 25 masih diperlukan. Alasan Shinta, bentuk insentif tersebut, dampaknya langsung dirasakan perusahaan dari sisi cash flow, sehingga dapat sejalan dengan keinginan pemerintah untuk segera memulihkan ekonomi dunia usaha.
Kadin minta diskon angsuran PPh pasal 25 berlanjut tahun depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Kedua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Kamdani menyayangkan, insentif diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 tidak masuk daftar rencana dukungan usaha program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021. Menurutnya, dari segi perpajakan untuk percepatan pemulihan ekonomi korporasi, diskon angsuran PPh Pasal 25 masih diperlukan. Alasan Shinta, bentuk insentif tersebut, dampaknya langsung dirasakan perusahaan dari sisi cash flow, sehingga dapat sejalan dengan keinginan pemerintah untuk segera memulihkan ekonomi dunia usaha.