JAKARTA. Sengketa perpajakan antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dengan wajib pajak sudah sering terjadi. Karena itu, Kamar Dagang Indonesia (Kadin) menginginkan fungsi DJP dibatasi hanya sebagai pelaksana implementasi. "Kami berharap agar fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif tidak berada dalam satu lembaga saja yaitu Ditjen Pajak," ujar Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal, dan Publik Kadin Hariyadi B. Sukamdani, Rabu (17/4). Kadin melihat, kekuasan Ditjen Pajak terlalu besar sehingga menimbulkan penyalahgunaan kekuasan yang berakibat ketidakadilan bagi wajib pajak. Kadin menilai, dalam proses pemeriksaan pajak, Ditjen Pajak terdorong mengoreksi Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak sebesar mungkin demi memenuhi target penerimaan pajak.
Kadin minta Ditjen Pajak cuma pelaksana
JAKARTA. Sengketa perpajakan antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dengan wajib pajak sudah sering terjadi. Karena itu, Kamar Dagang Indonesia (Kadin) menginginkan fungsi DJP dibatasi hanya sebagai pelaksana implementasi. "Kami berharap agar fungsi eksekutif, legislatif dan yudikatif tidak berada dalam satu lembaga saja yaitu Ditjen Pajak," ujar Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal, dan Publik Kadin Hariyadi B. Sukamdani, Rabu (17/4). Kadin melihat, kekuasan Ditjen Pajak terlalu besar sehingga menimbulkan penyalahgunaan kekuasan yang berakibat ketidakadilan bagi wajib pajak. Kadin menilai, dalam proses pemeriksaan pajak, Ditjen Pajak terdorong mengoreksi Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak sebesar mungkin demi memenuhi target penerimaan pajak.