KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah tetap melanjutkan insentif pajak penghasilan (PPh) 22 Impor dan diskon angsuran PPh Pasal 25 dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Wakil Ketua Kadin, Shinta Kamdani, mengatakan, tahun depan dua insentif perpajakan tersebut masih diperlukan, meski ekonomi Indonesia diramal memasuki masa pemulihan. Sepanjang ekonomi belum pulih ke sediakala, seperti periode sebelum dampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) dirasakan oleh dunia usaha.
“Kami mendorong pemerintah untuk tetap memberikan insentif pembebasan PPh 22 impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Ketiga insentif ini sangat membantu cashflow perusahaan,” kata Shinta kepada Kontan.co.id, Kamis (3/9). Menurut Shinta, sambil ketiga insentif tersebut berjalan diberikan, pemerintah bisa melakukan evaluasi per semester atau gradual per triwulan. Sehingga, pada saat kondisi dunia usaha dirasa sudah cukup baik maka yang sifatnya DTP bisa dihentikan.