KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah tetap melanjutkan insentif pajak penghasilan (PPh) 22 Impor dan diskon angsuran PPh Pasal 25 dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Wakil Ketua Kadin, Shinta Kamdani, mengatakan, tahun depan dua insentif perpajakan tersebut masih diperlukan, meski ekonomi Indonesia diramal memasuki masa pemulihan. Sepanjang ekonomi belum pulih ke sediakala, seperti periode sebelum dampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) dirasakan oleh dunia usaha.
Kadin minta insentif PPh 22 impor dan diskon angsuran PPh 25 tidak dicabut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah tetap melanjutkan insentif pajak penghasilan (PPh) 22 Impor dan diskon angsuran PPh Pasal 25 dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Wakil Ketua Kadin, Shinta Kamdani, mengatakan, tahun depan dua insentif perpajakan tersebut masih diperlukan, meski ekonomi Indonesia diramal memasuki masa pemulihan. Sepanjang ekonomi belum pulih ke sediakala, seperti periode sebelum dampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) dirasakan oleh dunia usaha.