Kadin Minta Kewajiban Produsen Kelola Sampah (EPR) Tak Bebani Industri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung rencana pemerintah menerapkan kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR). Namun, dunia usaha meminta pemerintah memastikan penerapan kebijakan tersebut tidak menambah beban biaya industri di tengah tekanan biaya produksi dan daya beli masyarakat.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi dan Pemberdayaan Daerah Kadin Indonesia Erwin Aksa mengatakan, dunia usaha memahami bahwa tanggung jawab produsen tidak berhenti setelah produk terjual. Produsen juga perlu memperhatikan siklus hidup produk dan kemasannya hingga pascakonsumsi.

"Pada prinsipnya KADIN mendukung penerapan Extended Producer Responsibility (EPR)," ujar Erwin kepada Kontan, Senin (7/9/2026).


Baca Juga: Pasar Medis Kecantikan Indonesia Diprediksi Bakal Tembus US$ 495 Juta

Meski demikian, Kadin menyoroti mekanisme penerapan EPR. Menurut Erwin, kebijakan tersebut jangan sampai justru menjadi tambahan beban biaya yang signifikan bagi industri manufaktur yang saat ini masih menghadapi tekanan dari biaya energi, bahan baku, logistik hingga daya beli masyarakat.

Karena itu, Kadin mendorong penerapan EPR dilakukan secara bertahap dan terukur dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing sektor industri.

Pemerintah, lanjut Erwin, juga perlu memberikan kepastian mengenai target pengurangan sampah, mekanisme pengumpulan dan daur ulang, tata cara pembiayaan dan pelaporan, serta pembagian tanggung jawab antara produsen, pemerintah daerah, pengelola sampah dan konsumen.

"Prinsip yang menurut kami penting adalah EPR jangan hanya menjadi mekanisme untuk memindahkan seluruh biaya pengelolaan sampah kepada produsen," katanya.

Menurut dia, penerapan EPR seharusnya diarahkan untuk membangun ekosistem ekonomi sirkular. Dengan begitu, sampah tidak hanya menjadi beban, tetapi dapat memiliki nilai ekonomi dan kembali dimanfaatkan sebagai bahan baku industri.

Kesiapan industri

Erwin bilang, tingkat kesiapan dunia usaha dalam menjalankan prinsip reduce, reuse, dan recycle masih berbeda-beda.

Perusahaan besar, khususnya di sektor fast moving consumer goods (FMCG), makanan dan minuman serta consumer goods, dinilai relatif lebih siap. Sejumlah perusahaan bahkan telah menjalankan program pengurangan kemasan, penggunaan material daur ulang, collection point hingga bekerja sama dengan perusahaan daur ulang.

Namun, tantangan lebih besar dihadapi perusahaan menengah dan kecil. Persoalannya bukan hanya kebutuhan investasi untuk mengubah desain maupun material kemasan, tetapi juga menyangkut ketersediaan bahan baku daur ulang yang memenuhi standar.

Selain itu, infrastruktur pengumpulan dan pemilahan sampah (sorting), kapasitas industri daur ulang, serta sistem pengumpulan sampah yang berbeda antar daerah juga menjadi tantangan.

Baca Juga: InJourney Airports: 33 Penerbangan di Soekarno-Hatta Terdampak Erupsi

"Karena itu EPR tidak bisa hanya diukur dari berapa banyak produsen membayar. Ukuran keberhasilannya harus berapa banyak sampah yang benar-benar berhasil dikumpulkan, digunakan kembali atau didaur ulang," jelas Erwin.

Untuk mendorong kesiapan industri, KADIN berharap pemerintah tidak hanya mengandalkan kewajiban dan sanksi. Pemerintah juga perlu menyiapkan insentif bagi perusahaan yang melakukan investasi untuk membuat desain kemasan yang lebih mudah didaur ulang, menggunakan recycled content, membangun fasilitas daur ulang maupun sistem take-back.

Menurut Erwin, insentif fiskal maupun kemudahan investasi dapat mempercepat perubahan di sektor industri.

"Kita mendukung target pengurangan sampah, tetapi implementasinya harus menjaga dua kepentingan sekaligus: lingkungan yang semakin baik dan industri nasional yang tetap kompetitif," tegasnya.

Erwin mengingatkan, tambahan biaya yang muncul dari penerapan EPR berpotensi diteruskan produsen ke harga jual produk. Jika hal tersebut terjadi, kebijakan EPR dikhawatirkan justru menambah tekanan terhadap daya beli masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News