Kadin Minta MSCI Objektif Nilai Pasar Modal Indonesia



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta Morgan Stanley Capital International (MSCI) menilai pasar modal Indonesia secara objektif dan proporsional di tengah usulan perubahan klasifikasi Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie menilai, proses evaluasi MSCI perlu mempertimbangkan kondisi pasar secara menyeluruh serta kemajuan reformasi pasar modal yang tengah berjalan.

“Pada saat yang sama, kami mengimbau agar penilaian terhadap Indonesia dilakukan secara menyeluruh, berbasis bukti, dan proporsional. Kekurangan harus diperbaiki, tetapi kemajuan yang sudah dicapai juga harus memperoleh penilaian yang adil,” ujar Anindya dalam keterangan resminya, Jumat (16/10/2026).


Baca Juga: HIPMI Dorong Reformasi Pasar Modal Usai MSCI Kaji Ulang Status Indonesia

Ia juga meminta MSCI menjelaskan dasar pembukaan konsultasi reklasifikasi pada 15 Oktober 2026 waktu New York atau 16 Oktober 2026 waktu Indonesia.

Pasalnya, MSCI sebelumnya menyampaikan akan mempertimbangkan konsultasi perubahan klasifikasi Indonesia apabila kemajuan yang memadai belum terlihat hingga peninjauan indeks November 2026.

“Publik dan pelaku usaha berhak memperoleh penjelasan: mengapa konsultasi reklasifikasi dibuka sebelum tenggat evaluasi November yang sebelumnya menjadi acuan? Temuan baru apa yang mendasari langkah tersebut, dan bagaimana kemajuan reformasi Indonesia diperhitungkan?” kata Anindya.

Menurutnya, usulan perubahan klasifikasi tersebut berpotensi memengaruhi kepercayaan investor, pembiayaan dunia usaha, serta kepentingan pemegang saham publik. Jika diterapkan, status standalone market akan menempatkan Indonesia di luar kelompok indeks pasar berkembang MSCI.

Konsekuensinya dapat berupa penyesuaian portofolio investor global, berkurangnya basis investor, serta tekanan terhadap valuasi saham dan akses pembiayaan perusahaan.

Tekanan pasar juga terlihat pada perdagangan Jumat (16/10/2026). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup turun 11,57% ke level 5.185,10 di tengah kekhawatiran terhadap usulan MSCI.

“Dampaknya menyentuh perusahaan yang membutuhkan modal untuk berekspansi, membuka lapangan kerja, dan menggerakkan ekonomi. Jutaan investor serta pemegang saham publik juga berkepentingan atas pasar yang sehat dan penilaian yang berimbang,” ujar Anindya.

Kadin menilai, penilaian terhadap pasar modal Indonesia perlu memperhitungkan jumlah, keragaman, dan kualitas emiten, kapitalisasi pasar, frekuensi serta nilai transaksi, infrastruktur pasar, hingga kemajuan tata kelola.

Meski begitu, Anindya mengakui ukuran pasar bukan satu-satunya indikator kelayakan investasi. Transparansi kepemilikan, kualitas saham yang tersedia bagi publik atau free float, aksesibilitas investor, dan integritas pembentukan harga juga perlu diperhatikan.

“Kami berpandangan bahwa pasar modal Indonesia layak dipertahankan dalam kategori emerging market. Persoalan pada saham atau pihak tertentu harus ditangani secara tegas dan terukur,” tegasnya.

Untuk itu, Kadin mendukung delapan program reformasi pasar modal yang dijalankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), organisasi regulator mandiri atau self-regulatory organization (SRO), serta pelaku industri.

Agenda tersebut mencakup peningkatan batas minimum free float menjadi 15% dengan ketentuan transisi bagi emiten eksisting, penguatan transparansi pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial owner (UBO), dan peningkatan kualitas data kepemilikan saham.

Program lainnya meliputi persiapan demutualisasi bursa efek, penegakan peraturan dan sanksi secara konsisten, peningkatan tata kelola emiten, pendalaman pasar secara terintegrasi, serta penguatan kolaborasi antarpemangku kepentingan.

Baca Juga: IHSG Ambles 11,57% ke 5.185, Cermati Saham Net Sell Terbesar Asing, Jumat (16/10)

Ketum Kadin menyebut, langkah yang telah dilaporkan OJK, seperti publikasi kepemilikan saham di atas 1%, perincian klasifikasi investor, pengumuman konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi, dan kebijakan peningkatan batas minimum free float, merupakan kemajuan yang perlu diperhitungkan dalam evaluasi MSCI.

Di sisi lain, Kadin mendorong pemerintah, otoritas, pelaku pasar, dan emiten mempercepat pembenahan pasar modal. Penegakan hukum terhadap manipulasi transaksi, penyamaran kepemilikan, dan penyampaian informasi menyesatkan perlu dilakukan secara konsisten dan transparan.

Emiten juga didorong meningkatkan keterbukaan hubungan afiliasi dan pemilik manfaat akhir, memastikan kualitas free float, serta menjaga perlakuan yang adil terhadap pemegang saham publik.

“Kita harus menjadikan penilaian MSCI sebagai cambuk untuk berbenah. Kritik dari luar perlu dijawab dengan data, tindakan, dan hasil yang dapat diverifikasi. Melindungi investor publik, menegakkan aturan, serta membangun pasar yang transparan merupakan kepentingan Indonesia sendiri," kata Anindya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News