JAKARTA. Satuan Tugas Tenaga Kerja Indonesia (Satgas TKI) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta pemerintah untuk melakukan peninjauan ulang revisi Peraturan Menteri Keternagakerjaan Nomor 16/2015 Tentang Tata Cara Penggunaan TKA (Tenaga Kerja Asing). Satgas TKI Kadin mempertanyakan penghapusan kewajiban bagi TKA berbahasa Indonesia, sehingga semua tenaga kerja asing apapun jabatannya tidak perlu menguasai bahasa Indonesia. Pemerintah sebelumnya beralasan, revisi tersebut dilakukan untuk memperlancar investasi asing. “Bagaimana bisa seperti itu? TKI kita saja kalau ditempatkan di suatu negara harus bisa bicara dengan bahasa negara itu, belum lagi harus mengerti budayanya juga,” ungkap Ketua Satgas TKI Kadin Nofel Saleh Hilabi, dalam siran persnya, Senin (24/8).
Kadin minta pekerja asing bisa bahasa Indonesia
JAKARTA. Satuan Tugas Tenaga Kerja Indonesia (Satgas TKI) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta pemerintah untuk melakukan peninjauan ulang revisi Peraturan Menteri Keternagakerjaan Nomor 16/2015 Tentang Tata Cara Penggunaan TKA (Tenaga Kerja Asing). Satgas TKI Kadin mempertanyakan penghapusan kewajiban bagi TKA berbahasa Indonesia, sehingga semua tenaga kerja asing apapun jabatannya tidak perlu menguasai bahasa Indonesia. Pemerintah sebelumnya beralasan, revisi tersebut dilakukan untuk memperlancar investasi asing. “Bagaimana bisa seperti itu? TKI kita saja kalau ditempatkan di suatu negara harus bisa bicara dengan bahasa negara itu, belum lagi harus mengerti budayanya juga,” ungkap Ketua Satgas TKI Kadin Nofel Saleh Hilabi, dalam siran persnya, Senin (24/8).