Kadin Minta Pelaporan Ekspor melalui DSI Tak Tambah Beban Eksportir



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta implementasi pelaporan ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak berubah menjadi tambahan birokrasi bagi eksportir.

Digitalisasi pelaporan justru harus membuat proses ekspor lebih sederhana, cepat, dan murah.

Direktur Insight Kadin Indonesia Institute, Fakhrul Fulvian, mengatakan dua bulan pertama penerapan sistem tersebut perlu menjadi masa transisi bagi pemerintah dan pelaku usaha.


Kendala teknis yang muncul harus segera diselesaikan agar tidak mengganggu aktivitas ekspor. “Saya melihat dua bulan pertama ini memang harus diperlakukan sebagai masa transisi,” kata Fakhrul, Rabu (2/9/2026).

Baca Juga: Apindo-Kadin Minta EPR Tak Jadi Beban Baru Industri

Menurut dia, keberhasilan implementasi DSI tidak semata-mata diukur dari ada atau tidaknya masalah. Yang lebih penting, setiap kendala dapat ditemukan dan diselesaikan dengan cepat tanpa menghambat kegiatan ekspor.

Pelaporan ekspor melalui DSI telah diterapkan sejak 1 Juni 2026. Pada tahap awal, integrasi data mencakup tiga komoditas, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy ke dalam sistem CEISA 4.0.

Fakhrul menyoroti tantangan integrasi data lintas instansi, antara lain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Menurut dia, persoalan integrasi tidak hanya menyangkut teknologi. Pemerintah juga perlu menyamakan definisi dan referensi data antarlembaga agar eksportir tidak diminta menyampaikan informasi yang sama berulang kali.

Karena itu, Kadin mendorong penerapan prinsip single submission and single reference.

Dengan prinsip tersebut, eksportir cukup menyampaikan data satu kali untuk digunakan oleh berbagai instansi yang membutuhkan.

Baca Juga: Luncurkan Buku, Kadin Ungkap Potensi Ekspor Tembus US$ 300 Miliar per Tahun

“Pelaku usaha jangan sampai dibebani oleh pelaporan ganda yang hanya memindahkan birokrasi dari meja ke layar komputer,” ujar Fakhrul.

Ia menilai manfaat utama digitalisasi harus terlihat dari turunnya biaya kepatuhan yang ditanggung dunia usaha. Sistem baru tidak akan efektif jika eksportir tetap harus memasukkan data yang sama ke berbagai platform atau lembaga.

Selain persoalan administrasi, Fakhrul meminta pemerintah memberikan kepastian terhadap kontrak ekspor yang sudah berjalan atau existing contracts.

Perubahan sistem pelaporan tidak seharusnya mengubah nilai keekonomian transaksi yang telah disepakati eksportir dengan pembeli di luar negeri.

“Existing contracts perlu mendapatkan kepastian selama masa transisi. Dalam perdagangan internasional, reliability sangat penting,” katanya.

Menurut Fakhrul, pembeli luar negeri tidak hanya mempertimbangkan komoditas yang ditawarkan eksportir Indonesia, tetapi juga kepastian pengiriman dan pelaksanaan kontrak sesuai kesepakatan.

Untuk itu, ia menyarankan pemerintah menerapkan prinsip stabilize first, simplify second, expand third sebelum memperluas penerapan DSI ke komoditas lain. Artinya, sistem harus lebih dulu dipastikan stabil, kemudian disederhanakan, baru cakupannya diperluas.

Dalam jangka panjang, Fakhrul melihat DSI memiliki potensi lebih besar daripada sekadar menjadi alat pemantauan ekspor. Jika dibangun dengan baik, DSI dapat berkembang menjadi national trade-data infrastructure yang menyediakan data perdagangan secara lebih cepat dan akurat.

Baca Juga: DSI Berpotensi Perkuat Ekspor SDA, Asal Tak Jadi Regulator Baru

Data tersebut dapat mencakup volume perdagangan, harga komoditas, pembayaran ekspor, hingga pergerakan devisa. Integrasi data itu dinilai dapat membantu pemerintah mengambil kebijakan ekonomi dengan basis informasi yang lebih lengkap.

“Nilai ekonominya jauh lebih besar apabila DSI akhirnya menjadi single source of truth mengenai perdagangan Indonesia,” kata Fakhrul yang juga Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia.

Sementara itu, Direktur Utama DSI Luke Thomas Mahony mengatakan DSI berfokus memperkuat tata kelola ekspor nasional sekaligus mengurangi potensi kehilangan nilai ekonomi negara.

DSI memanfaatkan data yang telah dikumpulkan kementerian terkait untuk memverifikasi volume, harga, dan kesesuaian kontrak komersial. Jika ditemukan anomali atau ketidaksesuaian, penanganannya akan diserahkan kepada kementerian yang memiliki kewenangan regulasi.

Luke menjelaskan, model perantara atau intermediary model yang diterapkan DSI dirancang agar hubungan komersial, arus barang, dan aliran keuangan antara eksportir dan pembeli luar negeri tetap berjalan normal.

Baca Juga: Ini Catatan Kadin Soal Pelaksanaan Ekspor SDA Satu Pintu Lewat DSI

Skema tersebut juga diarahkan untuk mengevaluasi dan menekan potensi under-invoicing serta transfer pricing, tanpa menciptakan hambatan operasional bagi dunia usaha.

“Prinsip utama yang mendasari langkah kami adalah menjaga keberlangsungan dan kepercayaan pasar,” tegas Luke.

Sumber: Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/09/08/145803826/kadin-dsi-jangan-tambah-beban-eksportir-pelaporan-harus-makin-sederhana?page=all#page2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News