KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mempercepat proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini dilakukan lantaran selama ini proses restitusi PPN lama. Dalam mempermudah proses restitusi ini, Ditjen Pajak akan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Nantinya, akan ada aturan yang dikeluarkan oleh Kemkeu dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditargetkan keluar akhir bulan ini. Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono mengatakan, dalam PMK nanti diharapkan ada kejelasan bahwa dalam mengajukan restitusi tidak perlu dilakukan pemeriksaan.
Kadin minta penegasan pengajuan restitusi tidak ada pemeriksaan lagi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mempercepat proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini dilakukan lantaran selama ini proses restitusi PPN lama. Dalam mempermudah proses restitusi ini, Ditjen Pajak akan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Nantinya, akan ada aturan yang dikeluarkan oleh Kemkeu dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditargetkan keluar akhir bulan ini. Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono mengatakan, dalam PMK nanti diharapkan ada kejelasan bahwa dalam mengajukan restitusi tidak perlu dilakukan pemeriksaan.