Kadin minta prosedur ekspor perikanan dipermudah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dapat memberikan kepastian aturan soal pengurusan perizinan ekspor hasil tangkapan ikan ke Uni Eropa.

Yugi Prayanto, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan mengatakan jika ada kepastian pendaftaran registrasi ke Uni Eropa maka pelaku usaha tak perlu menunggu selama dua tahun.

Menurut Yugi, pengurusan izin yang terlalu lama bisa berdampak kurang bagus terhadap iklim bisnis di Tanah Air karena industri juga membutuhkan kepastian aturan dan waktu untuk pengembangan usahanya, terutama upaya untuk melebarkan pemasarannya.


“Jika pangsa pasarnya semakin bertambah, yang mendapatkan keuntungan tidak hanya perusahaan, tetapi juga masyarakat yang bergerak di sektor perikanan serta pemerintah daerah yang menerima setoran pajaknya,” ujar Yugi dalam siaran pers, Rabu (18/4).

Menurutnya, hambatan pengurusan izin ekspor ke UE seperti yang sedang dialami PT Dua Putra Utama Makmur Tbk seharusnya tidak terjadi lagi pada perusahaan lainnya yang mampu berorientasi ekspor. "Kami akan mencoba untuk memfasilitasi agar permasalahan yang dihadapi ini bisa selesai," lanjut Yugi.

Denny Yuniarto, Sekretaris Perusahaan PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM), membenarkan pihaknya mengajukan permohonan pendaftaran nomor registrasi ke Eropa kepada Kepala Pusat Sertifikasi Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan tertanggal 29 Agustus 2016.

Kemudian, karena kepastiannya belum jelas, perusahaan kembali bersurat ke Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan pada November 2017. Padahal, menurutnya beberapa calon konsumen potensial di Eropa telah menyatakan minatnya untuk membeli produk perikanan DPUM, namun terhambat karena belum tersedianya nomor UE.

“Bahkan beberapa calon konsumen telah mengirimkan endorsement letter (salinan berkas) dengan harapan menjadi pertimbangan pihak terkait untuk segera menerbitkan nomor regristrasi EU untuk PT Dua Putra Utama Makmur Tbk,” tambah Denny.

Endorsement letter itu, tambah dia, ikut dilampirkan bersama berkas persyaratan yang dibutuhkan untuk permohonan pendaftaran nomor registrasi EU. "Jika memang ada hal-hal yang harus dilengkapi untuk kelancaran proses penerbitan nomor regristrasi EU tentunya kami siap memenuhinya," jelas Denny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi