Kadin minta RUU Penyiaran perhatikan industri TV



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Indonesia meminta DPR dan pemerintah dapat memastikan Rancangan Undang Undang (RUU) Penyiaran menjadi visioner dan disiapkan secara matang.

Oleh karena itu, perlu dibuat rencana strategis atau renstra penyiaran untuk 25 tahun ke depan dan blue print digital yang komprehensif. “Antara lain mengatur tentang studi keekonomian, ASO, subsidi Set Top Box (STB), standarisasi layanan dan teknologi,” ujar Sarwoto Atmosutarno, yang mewakili Ilham Habibie, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Telematika, Penyiaran & Research, dalam keterangan resmi yang diterima KONTAN, Kamis (14/12).

Kadin Indonesia baru saja melaksanakan Rapat Pimpinan Nasinal (Rapimnas) di Batam pada  13 – 14 Desember 2017, yang membahas perkembangan penggodokan RUU Penyiaran.


Ketua Komisi Tetap (Komtap) Kadin Indonesia Bidang Penyiaran TV & Radio, David Fernando Audy menegaskan, RUU Penyiaran harus memberikan kepastian hukum dan menjamin keberlangsungan kegiatan usaha (going concern) dari pelaku industri eksisting.

DPR dan Pemerintah harus mempertimbangkan investasi besar dari  lembaga penyiaran TV saat ini, yang sudah bersiaran selama belasan bahkan puluhan tahun dengan membuka lapangan kerja bagi puluhan ribu tenaga kerja lokal, dan membuka peluang bagi  vendor dan industri pendukung, yang jumlahnya bisa mencapai lebih dari 100,000.

David mengatakan, industri TV saat ini menyumbang pendapatan pajak PPN dan Pph yang nilainya mencapai Rp 3 triliun-Rp 4 triliun per tahun. Oleh karena itu, Kadin Indonesia berharap agar migrasi dari TV analog ke TV digital  dilakukan secara bertahap dan bukan secara disruptif, sesuai dengan kesiapan masyarakat Indonesia.

Kadin Indonesia juga berharap pemerintah dan DPR memperhatikan skala ekonomi dengan jumlah TV yang sudah terlalu banyak,  yaitu sekitar 16 TV saat ini, agar tidak ditambah lagi. Hal ini penting agar industri TV di Indonesia, yang merupakan kepemilikan lokal, bukan asing, bisa tetap sehat dan mampu bersaing dengan pemain media asing.

Bila jumlah ijin TV ditambah lebih banyak lagi, sedangkan pasar iklan TV  tumbuh tipis dari tahun ke tahun, maka TV di Indonesia menjadi kecil dan sulit memiliki modal kuat untuk membuat konten berkualitas serta menjaga standar kualitas penyiaran yang mumpuni.

Komisi Tetap Bidang Penyiaran TV dan Radio juga meminta DPR dan Pemerintah memastikan penyelenggaraan Penyiaran Digital dilaksanakan dengan Teknologi Multiplexing. Penyiaran Digital TV FTA menggunakan sistem Multi Operator Multipleksing yang terdiri dari LPP dan LPS eksisting (System Hybrid) yang telah memiliki izin multipleksing. Dengan demikian, target Digital Dividen Pemerintah sebesar 112 MHz dapat dipenuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sandy Baskoro