KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai usulan serikat buruh agar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 naik sebesar 7,5%–9,5% belum realistis, jika tidak diimbangi peningkatan produktivitas tenaga kerja. Kadin mengingatkan, kenaikan upah yang tidak sejalan dengan produktivitas dapat menambah beban biaya perusahaan dan berujung pada kenaikan harga barang. Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Subchan Gatot mengatakan, kenaikan upah minimum perlu mempertimbangkan inflasi dan produktivitas agar tidak membebani dunia usaha. “Kenaikan upah minimum harus tidak lebih dari kenaikan inflasi dan produktivitas. Artinya, upah naik harus diikuti produktivitas. Kalau tidak, selisihnya akan dibebankan kepada customer melalui kenaikan harga,” ujar Subchan kepada Kontan, Selasa (27/10/2026). Baca Juga: UMP 2027 Diusulkan Naik 7,5%-9,5%, HIPMI Minta Perhatikan Kemampuan UMKM Menurut Subchan, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5%–9,5% perlu dibandingkan dengan produktivitas tenaga kerja dan kebijakan pengupahan di negara lain. Ia mencontohkan Vietnam yang disebutnya memiliki produktivitas di atas 8%, sementara usulan kenaikan upah di negara tersebut hanya sekitar 7%. “7,5%–9,5% tidak realistis. Coba bandingkan Vietnam, produktivitasnya di atas 8%, tapi usulan kenaikan gajinya hanya 7%-an,” ungkap Subchan. Ia menjelaskan, kenaikan upah yang lebih terukur diperlukan agar perusahaan tetap memiliki ruang untuk mengembangkan usaha dan berinvestasi pada peralatan industri. Investasi tersebut dinilai penting untuk meningkatkan produktivitas dan mendukung kenaikan upah pekerja secara berkelanjutan. Subchan menilai kebijakan pengupahan perlu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja, dan kemampuan perusahaan mempertahankan daya saing. Penyesuaian upah juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi serta kemampuan masing-masing sektor usaha. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kadin Nilai Usulan Buruh Naikkan UMP 2027 hingga 9,5% Tak Realistis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai usulan serikat buruh agar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 naik sebesar 7,5%–9,5% belum realistis, jika tidak diimbangi peningkatan produktivitas tenaga kerja. Kadin mengingatkan, kenaikan upah yang tidak sejalan dengan produktivitas dapat menambah beban biaya perusahaan dan berujung pada kenaikan harga barang. Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Subchan Gatot mengatakan, kenaikan upah minimum perlu mempertimbangkan inflasi dan produktivitas agar tidak membebani dunia usaha. “Kenaikan upah minimum harus tidak lebih dari kenaikan inflasi dan produktivitas. Artinya, upah naik harus diikuti produktivitas. Kalau tidak, selisihnya akan dibebankan kepada customer melalui kenaikan harga,” ujar Subchan kepada Kontan, Selasa (27/10/2026). Baca Juga: UMP 2027 Diusulkan Naik 7,5%-9,5%, HIPMI Minta Perhatikan Kemampuan UMKM Menurut Subchan, usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5%–9,5% perlu dibandingkan dengan produktivitas tenaga kerja dan kebijakan pengupahan di negara lain. Ia mencontohkan Vietnam yang disebutnya memiliki produktivitas di atas 8%, sementara usulan kenaikan upah di negara tersebut hanya sekitar 7%. “7,5%–9,5% tidak realistis. Coba bandingkan Vietnam, produktivitasnya di atas 8%, tapi usulan kenaikan gajinya hanya 7%-an,” ungkap Subchan. Ia menjelaskan, kenaikan upah yang lebih terukur diperlukan agar perusahaan tetap memiliki ruang untuk mengembangkan usaha dan berinvestasi pada peralatan industri. Investasi tersebut dinilai penting untuk meningkatkan produktivitas dan mendukung kenaikan upah pekerja secara berkelanjutan. Subchan menilai kebijakan pengupahan perlu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja, dan kemampuan perusahaan mempertahankan daya saing. Penyesuaian upah juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi serta kemampuan masing-masing sektor usaha. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
TAG: