KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha siap menjalankan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor; M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di Perusahaan. "THR merupakan hak pekerja/buruh dan merupakan kewajiban pengusaha untuk memberikan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Selama ini sejauh cash flow pengusaha aman dan mencukupi pengusaha tidak pernah ragu dan menunda pembayaran THR," kata Sarman Simanjorang, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Senin (18/3). Bahkan menurut Sarman, banyak perusahaan yang mencairkan THR di atas minus 7 hari sebelum sebelum hari raya Iduel Fitri, artinya ada yang 10-15 hari sebelum Iduel Fitri sudah dibayarkan sehingga para pekerja lebih leluasa untuk mempersiapkan kebutuhan menjelang Idul Fitri.
Kadin: Pelaku Usaha Siap Bayar THR Jika Kondisi Cash Flow Mencukupi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha siap menjalankan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor; M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di Perusahaan. "THR merupakan hak pekerja/buruh dan merupakan kewajiban pengusaha untuk memberikan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Selama ini sejauh cash flow pengusaha aman dan mencukupi pengusaha tidak pernah ragu dan menunda pembayaran THR," kata Sarman Simanjorang, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Senin (18/3). Bahkan menurut Sarman, banyak perusahaan yang mencairkan THR di atas minus 7 hari sebelum sebelum hari raya Iduel Fitri, artinya ada yang 10-15 hari sebelum Iduel Fitri sudah dibayarkan sehingga para pekerja lebih leluasa untuk mempersiapkan kebutuhan menjelang Idul Fitri.