KONTAN.CO.ID - Perundingan antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia (PTFI) belum mencapai kata sepakat terkait detail lampiran status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Padahal, batas waktu negosiasi itu berakhir pada 10 Oktober 2017 nanti. Perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu menolak skema pelepasan saham melalui divestasi 51% yang ditawarkan pemerintah. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Kadin Kawasan Timur Indonesia H.Andi Rukman Karumpa berharap, pemerintah jangan melunak dan tetap pada skema pelepasan saham semula. “Kita harap pemerintah jangan mau ditekan. Tetap saja pada skema semula divestasi 51%,” terangnya melalui siaran pers, yang diterima, Senin (2/10). Sebagaimana diketahui, penolakan itu disampaikan dalam surat petinggi Freeport McMoRan Inc, perusahaan induk Freeport Indonesia, yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto dan ditembuskan juga kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
KADIN: Pemerintah jangan melunak pada Freeport
KONTAN.CO.ID - Perundingan antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia (PTFI) belum mencapai kata sepakat terkait detail lampiran status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Padahal, batas waktu negosiasi itu berakhir pada 10 Oktober 2017 nanti. Perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu menolak skema pelepasan saham melalui divestasi 51% yang ditawarkan pemerintah. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Kadin Kawasan Timur Indonesia H.Andi Rukman Karumpa berharap, pemerintah jangan melunak dan tetap pada skema pelepasan saham semula. “Kita harap pemerintah jangan mau ditekan. Tetap saja pada skema semula divestasi 51%,” terangnya melalui siaran pers, yang diterima, Senin (2/10). Sebagaimana diketahui, penolakan itu disampaikan dalam surat petinggi Freeport McMoRan Inc, perusahaan induk Freeport Indonesia, yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto dan ditembuskan juga kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.