Kadin: Pemerintah lebih baik alirkan investasi asing ke sektor teknologi tinggi



JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendesak pemerintah tidak menggiring investasi baru ke sektor industri manufaktur. Investment grade yang baru saja Indonesia peroleh dari Fitch Ratings seharusnya bisa mendatangkan pemodal pada sektor industri berteknologi tinggi."Sebaiknya jangan manufaktur karena di Indonesia sudah terlalu banyak, nanti tidak memberi manfaat banyak untuk dunia industri domestik," tutur Wakil Ketua Umum Bidang Distribusi, Logistik, dan Perdagangan Kadin Indonesia Natsir Mansyur, Senin (26/12).Peringkat investasi yang didapat Indonesia diperkirakan bakal berimplikasi terhadap melonjaknya investasi baru mulai tahun depan. Menurut Natsir, lonjakan investasi asing itu seharusnya berefek secara jangka panjang. Sehingga, pemerintah seharusnya memberikan batasan sektor industri yang bisa menjadi area penanaman modal investor asing.Sektor industri yang menjadi area investasi asing baru, katanya, seharusnya mengelola hasil bumi seperti petrokimia atau menghasilkan produk berteknologi tinggi berharga murah. Misalnya, investasi baru di sektor otomotif yang saat ini menghasilkan produk berharga yang masih mahal. Hal tersebut berbeda dengan rencana Kementerian Perindustrian untuk mengantisipasi lonjakan investasi asing sehubung dengan meningkatnya peringkat investasi Indonesia. Menteri Perindustrian M.S. Hidayat menuturkan, bakal menggiring investasi asing ke sektor industri yang menyerap banyak tenaga kerja.Demi menampung lonjakan investasi asing langsung yang diperkirakan bakal terjadi pada 2012, kata dia, pemerintah akan memfokuskan enam sektor industri yang menyerap banyak tenaga kerja. Yaitu, makanan/minuman/tembakau, tekstil/produk tekstil (TPT), sepatu/alas kaki, furnitur, petrokimia, serta industri kecil dan menengah. "Khususnya akan kita arahkan di besi baja dan mesin," ujarnya.Hidayat menyebut, kementerian teknis perekonomian tengah membahas antisipasi melonjaknya investasi asing langsung. Antara lain melalui perubahan atau pembaharuan regulasi yang selama ini menjadi penghambat investasi sekaligus pembenahan infrastruktur secara bertahap.Saat ini terdapat sekitar 21 regulasi yang bakal segera direvisi atau diperbaharui agar tidak menjadi penyebab keluarnya dana asing dari Indonesia. Misalnya undang-undang pengadaan lahan.Selain itu, terdapat pula Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang ditargetkan selesai revisi pada 2012. "Regulasi itu untuk atasi kendala investasi dalam negeri dan asing selama ini," ungkapnya.Dia mengingatkan, jika Indonesia tidak melakukan persiapan infrastruktur dan regulasi yang maksimal, dana asing yang bakal mengalir di 2012 bakal langsung keluar dalam 1-2 tahun.Staf Ahli Menteri Perindustrian Benny Soetrisno menambahkan, pemerintah musti menetapkan cara agar arus dana asing masuk dengan perlakuan kebijakan. "Sebab, dana melimpah yang tidak terpakai bakal menurunkan tingkat keuntungan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Rizki Caturini