KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai pengetatan impor produk elektronik mampu tingkatkan penggunaan produk dalam negeri. Namun, industri elektronik juga perlu ditingkatkan. Asal tahu saja, impor produk elektronik kini kian diperketat, seiring terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. Beberapa produk yang termasuk dalam regulasi ini antara lain AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, laptop dan beberapa produk elektronik lainnya.
Kadin: Pengetatan Impor Elektronik Bakal Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai pengetatan impor produk elektronik mampu tingkatkan penggunaan produk dalam negeri. Namun, industri elektronik juga perlu ditingkatkan. Asal tahu saja, impor produk elektronik kini kian diperketat, seiring terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. Beberapa produk yang termasuk dalam regulasi ini antara lain AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, laptop dan beberapa produk elektronik lainnya.