KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani menegaskan bahwa pengusaha dan tenaga kerja memiliki kepentingan yang sama di dalam RUU Cipta kerja. Menurutnya, aturan ini tak hanya untuk kepentingan satu pihak. "Saya melihat RUU Cipta kerja ini, sebelumnya kepentingan dunia usaha dan pekerja ini sama. Pengusaha tidak ada pekerja, tidak ada apa-apanya, tidak ada pengusaha siapa yang kasih kerja. Jadi sebetulnya ini berjalan berdampingan. Kalau ada yang bilang ini dibedakan saya tidak setuju karena ini kepentingannya masing-masing sangat erat," ujat Rosan dalam rapat dengar pendapat umum dengan Badan Legislasi DPR, Selasa (9/6). Menurut Rosan, dengan adanya RUU Cipta kerja ini, maka hambatan investasi sepertinya banyaknya aturan dan birokrasi bisa dipangkas dan disederhanakan. Dengan begitu, investasi akan bisa tumbuh dan berkembang di Indonesia.
Kadin: Pengusaha dan pekerja miliki kepentingan yang sama dalam RUU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani menegaskan bahwa pengusaha dan tenaga kerja memiliki kepentingan yang sama di dalam RUU Cipta kerja. Menurutnya, aturan ini tak hanya untuk kepentingan satu pihak. "Saya melihat RUU Cipta kerja ini, sebelumnya kepentingan dunia usaha dan pekerja ini sama. Pengusaha tidak ada pekerja, tidak ada apa-apanya, tidak ada pengusaha siapa yang kasih kerja. Jadi sebetulnya ini berjalan berdampingan. Kalau ada yang bilang ini dibedakan saya tidak setuju karena ini kepentingannya masing-masing sangat erat," ujat Rosan dalam rapat dengar pendapat umum dengan Badan Legislasi DPR, Selasa (9/6). Menurut Rosan, dengan adanya RUU Cipta kerja ini, maka hambatan investasi sepertinya banyaknya aturan dan birokrasi bisa dipangkas dan disederhanakan. Dengan begitu, investasi akan bisa tumbuh dan berkembang di Indonesia.