JAKARTA. Upaya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menelusuri dugaan data fiktif impor daging sapi mendapat bantahan dari Kamar Dagang dan Industri (KADIN). Pasalnya, proses impor daging sapi dan bakalan sejak dari awal sudah jelas.Mekanismenya mulai dari rekomendasi impor dari Kemterian Pertanian (Kemtan) sampai Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemdag). Kemudian setiap daging impor dan bakalan yang masuk ke Indonesia dicatat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.Wakil Ketua Umum KADIN DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, tudingan pemerintah kalau para importir daging sapi melakukan manipulasi data impor daging untuk menghindari pajak sulit dibuktikan. Musababnya, sejak dari awal kuota impor sapi sudah ditentukan di Kemtan, kemudian Kemdag mengeluarkan SPI. Proses ini semua sudah online sehingga mudah ditelusuri. Setelah itu, dalam realisasinya, setiap pemasukan sapi ke dalam negeri dicatat oleh Bea dan Cukai.
KADIN: Proses impor daging sapi sudah transparan
JAKARTA. Upaya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menelusuri dugaan data fiktif impor daging sapi mendapat bantahan dari Kamar Dagang dan Industri (KADIN). Pasalnya, proses impor daging sapi dan bakalan sejak dari awal sudah jelas.Mekanismenya mulai dari rekomendasi impor dari Kemterian Pertanian (Kemtan) sampai Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemdag). Kemudian setiap daging impor dan bakalan yang masuk ke Indonesia dicatat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.Wakil Ketua Umum KADIN DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, tudingan pemerintah kalau para importir daging sapi melakukan manipulasi data impor daging untuk menghindari pajak sulit dibuktikan. Musababnya, sejak dari awal kuota impor sapi sudah ditentukan di Kemtan, kemudian Kemdag mengeluarkan SPI. Proses ini semua sudah online sehingga mudah ditelusuri. Setelah itu, dalam realisasinya, setiap pemasukan sapi ke dalam negeri dicatat oleh Bea dan Cukai.