KADIN: Proses impor daging sapi sudah transparan



JAKARTA. Upaya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menelusuri dugaan data fiktif impor daging sapi mendapat bantahan dari Kamar Dagang dan Industri (KADIN). Pasalnya, proses impor daging sapi dan bakalan sejak dari awal sudah jelas.

Mekanismenya mulai dari rekomendasi impor dari Kemterian Pertanian (Kemtan) sampai Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemdag). Kemudian setiap daging impor dan bakalan yang masuk ke Indonesia dicatat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Wakil Ketua Umum KADIN DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, tudingan pemerintah kalau para importir daging sapi melakukan manipulasi data impor daging untuk menghindari pajak sulit dibuktikan. Musababnya, sejak dari awal kuota impor sapi sudah ditentukan di Kemtan, kemudian Kemdag mengeluarkan SPI. Proses ini semua sudah online sehingga mudah ditelusuri. Setelah itu, dalam realisasinya, setiap pemasukan sapi ke dalam negeri dicatat oleh Bea dan Cukai.


"Artinya tidak ada peluang bagi para importir untuk memanipulasi data pemasukan sapi," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (8/3).

Setiap volume izin impor yang diberikan pemerintah tidak semuanya direalisasikan. Ia mengambil contoh, kalau satu perusahaan mendapat jatah mengimpor 10.000 ton daging sapi dalam periode tertentu, perusahaan tersebut belum tentu bisa merealisasikan semuanya. Bisa saja realisasinya hanya 8.000 ton. "Nah realisasi itu tercatat di bea cukai, sehingga pemerintah tahu berapa yang terealisasi," tandasnya.

Kendati demikian, Sarman tidak menutup kemungkinan kalau ada kong kali kong antara importir daging dengan pihak petugas Bea Cukai. Kalau itu terjadi berarti perlu ditelusuri pihak berwajib. Namun dari sistem yang berjalan selama ini, sulit bagi importir memanipulasi data pemasukan impor daging sapi.

Sebelumnya, pemerintah lewat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memang sedang memburu cukong daging yang ditengarai melakukan kecurangan pajak. Ken Dwijugiasteadi, Direktur Jenderal Pajak bilang, modus kemplang pajak para cukong daging ini salah satunya dengan dokumen fiktif yang tidak sesuai.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji bilang, DJP telah memiliki data wajib pajak badan selaku importir daging yang kemplang pajak. Dari 429 ada 97 wajib pajak badan yang sudah ditetapkan jadi target DJP. “Kita dalami lagi, kita akan kirimi surat peringatan dulu pada mereka,” cetus Angin Prayitno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini