JAKARTA. Di tengah semakin gencarnya upaya pemerintah agar bisa mengembangkan energi baru dan terbarukan (EBT), pengusaha malah bingung tujuh keliling. Adalah Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 12/ 2017, yang mengatur tarif listrik EBT maksimal hanya 85% dari biaya pokok produksi (BPP) setempat menjadikan mereka ragu-ragu. Agar tak berlarut, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengirim surat ke Presiden Joko Widodo mengubah aturan itu. Kadin menilai, aturan tersebut tidak sesuai dengan semangat pemerintah mengembangkan EBT. Khususnya di kepulauan besar yang dari sisi BPP rendah adalah "hil yang mustahal" bagi investor bisa bersaing. Padahal tidak semua potensi EBT berada di wilayah timur yang dari sisi BPP tinggi. Misalnya potensi panas bumi yang banyak terdapat di Sumatra dan Jawa.
Kadin protes harga listrik EBT
JAKARTA. Di tengah semakin gencarnya upaya pemerintah agar bisa mengembangkan energi baru dan terbarukan (EBT), pengusaha malah bingung tujuh keliling. Adalah Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 12/ 2017, yang mengatur tarif listrik EBT maksimal hanya 85% dari biaya pokok produksi (BPP) setempat menjadikan mereka ragu-ragu. Agar tak berlarut, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengirim surat ke Presiden Joko Widodo mengubah aturan itu. Kadin menilai, aturan tersebut tidak sesuai dengan semangat pemerintah mengembangkan EBT. Khususnya di kepulauan besar yang dari sisi BPP rendah adalah "hil yang mustahal" bagi investor bisa bersaing. Padahal tidak semua potensi EBT berada di wilayah timur yang dari sisi BPP tinggi. Misalnya potensi panas bumi yang banyak terdapat di Sumatra dan Jawa.