JAKARTA. Kebijakan moratorium izin kapal di atas 30 GT dan dan larangan transhipment atau bongkar hasil tangkapan ikan di tengah laut yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuat pengusaha perikanan kesulitan. Dua aturan itu, diklaim telah membuat mereka susah mendapatkan izin perikanan dari pemerintah daerah setempat. Ketua Komite Tetap Industri Makanan, Minuman, dan Tembakau Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Thomas Darmawan mengatakan, akhir-akhirnya ada keluhan dari kalangan pengusaha terkait kebijakan moratorium dan transhipment yang diterapkan pemerintah. Sebab banyak pemerintah daerah yang tidak berani mengeluarkan beberapa perizinan yang menyangkut operasi kapal seperti Surat Laik Operasi (SLO) kapal dan Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan - Nelayan Asing (SIKPI-NA). "Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan berbagai kebijakan seperti moratorium dan transhipment untuk menjaga kekayaan laut Indonesia. Tapi akhir-akhir ini ada keluhan, karena kebijakan yang tujuannya baik tersebut membuat para pejabat di daerah tidak berani mengeluarkan izin-izin seperti Surat Laik Operasi kapal dan SIKPI-NA karena dibekukan pemerintah pusat. Mereka takut kalau dipidanakan," ujar Thomas yang yang juga Ketua Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia.
Kadin protes kebijakan moratorium dan transhipment
JAKARTA. Kebijakan moratorium izin kapal di atas 30 GT dan dan larangan transhipment atau bongkar hasil tangkapan ikan di tengah laut yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuat pengusaha perikanan kesulitan. Dua aturan itu, diklaim telah membuat mereka susah mendapatkan izin perikanan dari pemerintah daerah setempat. Ketua Komite Tetap Industri Makanan, Minuman, dan Tembakau Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Thomas Darmawan mengatakan, akhir-akhirnya ada keluhan dari kalangan pengusaha terkait kebijakan moratorium dan transhipment yang diterapkan pemerintah. Sebab banyak pemerintah daerah yang tidak berani mengeluarkan beberapa perizinan yang menyangkut operasi kapal seperti Surat Laik Operasi (SLO) kapal dan Surat Ijin Kapal Pengangkut Ikan - Nelayan Asing (SIKPI-NA). "Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan berbagai kebijakan seperti moratorium dan transhipment untuk menjaga kekayaan laut Indonesia. Tapi akhir-akhir ini ada keluhan, karena kebijakan yang tujuannya baik tersebut membuat para pejabat di daerah tidak berani mengeluarkan izin-izin seperti Surat Laik Operasi kapal dan SIKPI-NA karena dibekukan pemerintah pusat. Mereka takut kalau dipidanakan," ujar Thomas yang yang juga Ketua Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia.