Kadin protes peraturan menteri soal pajak ternak



JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri Indonesia meminta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 267/PMK.010/2015 ditinjau kembali. Seperti diketahui, PMK tersebut telah berlaku mulai 8 Januari 2016 lalu. PMK tersebut yakni tentang kriteria dan/atau rincian ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai. "Kami sudah memberikan usulan agar dilakukan perubahan (terhadap PMK tersebut)," ujar Wakil Ketua Umum Bidang Pengolahan Makanan dan Industri Peternakan KADIN Juan Permata Adoe, Jumat (22/1). Salah satu pertentangan penting terkait PMK tersebut adalah dibebaskannya impor dan penyerahan ternak dari PPN 10%. Yang jadi masalah, dalam aturan tersebut ternak yang dimaksud pemerintah adalah sapi indukan yang memenuhi syarat tertentu. Padahal, pengertian ternak luas karena meliputi banyak jenis seperti kambing, kerbau dan unggas. "Jadi semua transaksi ternak bisa kena PPN, bahkan ayam pun kena, termasuk turunannya seperti telur. Ini membuat daya saing kita melemah," tutur Juan. Dia melanjutkan seharusnya pemerintah membebaskan bea masuk, bukan menambah pajak pertambahan nilai seperti yang ada dalam PMK tersebut. Jika bea masuk di-nol-kan, lanjut dia, penjualan ternak dan produknya akan semakin efektif di dalam negeri. "Jadi bukan pembebasan PPN," tutur dia. Selain itu, PMK tersebut juga merugikan pedagang, misalnya penjual bakso, yang bisa terkena dua kali dampak pemungutan pajak. Pertama dari sapi, kedua dari barang dagangannya. "Pajaknya jadi dobel. Karena itulah komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha perlu ditingkatkan lagi," ucap Juan. Sebagai informasi, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 267/PMK.010/2015 adalah turunan dari PP Nomor 81 tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dalam PP tersebut, ternak (tanpa diklasifikasikan dengan rinci, jadi ternak secara umum) sebenarnya masuk kategori barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis dan dibebaskan dari PPN. Namun, dalam pasal 1 huruf (d) PP yang sama disebutkan ternak dan kriteria rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan