JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Bali merancang "Bali Incorporation" dengan badan hukum berbentuk perseroan terbatas (PT) yang dimiliki masyarakat Pulau Dewata. "'Bali Incorporation adalah perusahaan yang dimiliki masyarakat Bali keseluruhan yang nanti kami gunakan sebagai investasi perusahaan membantu masyarakat," kata Ketua Kadin Bali, Anak Agung Alit Wiraputra ditemui dalam pertemuan tahunan pelaku industri jasa keuangan di Denpasar, Kamis. Menurut dia, perusahaan tersebut memiliki fungsi mengambilalih aset masyarakat setempat yang terkendala di perbankan serta memberi peluang untuk memiliki aset di daerah pariwisata itu.
Kadin rancang "Bali Incorporation" berbentuk PT
JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Bali merancang "Bali Incorporation" dengan badan hukum berbentuk perseroan terbatas (PT) yang dimiliki masyarakat Pulau Dewata. "'Bali Incorporation adalah perusahaan yang dimiliki masyarakat Bali keseluruhan yang nanti kami gunakan sebagai investasi perusahaan membantu masyarakat," kata Ketua Kadin Bali, Anak Agung Alit Wiraputra ditemui dalam pertemuan tahunan pelaku industri jasa keuangan di Denpasar, Kamis. Menurut dia, perusahaan tersebut memiliki fungsi mengambilalih aset masyarakat setempat yang terkendala di perbankan serta memberi peluang untuk memiliki aset di daerah pariwisata itu.