Kadin sambut baik pencabutan permendag 39



JAKARTA. Keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/2010 tentang ketentuan impor barang jadi oleh produsen dinilai Kadin merupakan keputusan yang tepat. Keputusan MA menyatakan Pasal 2 Ayat (1) di peraturan Mendag tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Dalam pertimbangannya, MA menilai keputusan Mendag membuka keran impor barang jadi oleh produsen hanya mempertimbangkan iklim usaha dan percepatan investasi tanpa mempertimbangkan peran masyarakat, sumber daya alam, dan manusia secara maksimal, sehingga terjadi benturan antara produk lokal dengan barang impor.MA menilai, pasal tersebut menunjukkan ketidakberdayaan produk dalam negeri menghadapi persaingan global, karena selain pasal tersebut, ada peraturan yang lebih tinggi, yakni UU Perindustrian Nomor 5 Tahun 1984."Kami menilai keputusan MA ini sangatlah tepat, karena ketika Peraturan Mendag Nomor 39/2010 dikeluarkan justru mendapat reaksi keras dari dunia usaha dan Kadin agar peraturan itu tidak diberlakukan," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi, dan Logistik, Natsir Mansyur, Sabtu (11/2).Natsir mengatakan, saat itu Kemendag sewenang-wenang tetap menjalankan, artinya ini pelajaran bagi Kemendag agar kebijakan yang dikeluarkan terlebih dahulu dibicarakan dengan pelaku dunia usaha," katanya. (Eny Prihtiyani | Marcus Suprihadi/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: