KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyambut baik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 14/Pmk.010/2018 tentang bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan untuk memproduksi barang dan jasa guna kepentingan umum dan peningkatan daya saing industri sektor tertentu. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hubungan internasional Shinta W Kamdani mengatakan, saat ini pelaku industri merasakan sulitnya berkompetisi dengan pihak asing lantaran biaya produksi yang cukup tinggi. Apalagi proses manufaktur dunia tidak lagi tersentralisasi di suatu negara atau kawasan. “Sebagai contoh iPhone, bila kita lihat di belakangnya tertulis “assembled in China” yang artinya komponen-komponen penyusun iPhone berasal dari beberapa tempat seperti layar dari Sharp Jepang, prosesor dari Samsung Korea Selatan, atau accelerometer dari Bosch Jerman,” katanya kepada Kontan.co.id. Senin (19/2).
Kadin sambut baik perubahan PMK No 14 tentang bea masuk barang impor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyambut baik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 14/Pmk.010/2018 tentang bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan untuk memproduksi barang dan jasa guna kepentingan umum dan peningkatan daya saing industri sektor tertentu. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hubungan internasional Shinta W Kamdani mengatakan, saat ini pelaku industri merasakan sulitnya berkompetisi dengan pihak asing lantaran biaya produksi yang cukup tinggi. Apalagi proses manufaktur dunia tidak lagi tersentralisasi di suatu negara atau kawasan. “Sebagai contoh iPhone, bila kita lihat di belakangnya tertulis “assembled in China” yang artinya komponen-komponen penyusun iPhone berasal dari beberapa tempat seperti layar dari Sharp Jepang, prosesor dari Samsung Korea Selatan, atau accelerometer dari Bosch Jerman,” katanya kepada Kontan.co.id. Senin (19/2).