JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tidak menyambut baik langkah pemerintah menerbitkan aturan baru tentang PPh deviden dari 20% menjadi 10%
Alasannya, meski ada penurunan tarif PPh, pungutan pajak atas deviden merupakan double taxation alias pengenaan pajak berganda.
Makanya, Wakil Ketua Kadin Bidang Kebijakan Publik, Perpajakan, dan Kepabeanan Hariyadi B.Sukamdani mengatakan, pelaku usaha menyesalkan masih adanya pemungutan pajak tersebut. "Memang ada perubahan dibanding aturan sebelumnya tapi yah tidak signifikan karena Kadin mengusulkan agar tidak di pungut pajak atas deviden," ujar Hariyadi, Selasa (10/2).