Kadin sambut formulasi perhitungan upah minimum dalam aturan turunan UU Cipta Kerja



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Tetap Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Bob Azam mengatakan, formulasi perhitungan upah minimum dalam RPP tentang pengupahan lebih representatif karena banyak hal yang dipertimbangkan. Berbeda dengan PP 78/2015 tentang pengupahan yang merupakan simplifikasi antara pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

“(PP 78/2015) Justru banyak menimbulkan masalah, banyak perusahaan yang tidak bisa memenuhi,” kata Bob kepada Kontan.co.id, Selasa (9/2).

Dia mengatakan, perhitungan upah minimum provinsi saat ini akan lebih menggambarkan kondisi riil upah setiap provinsinya. Seperti diketahui, formulasi upah minimum provinsi dalam RPP menggunakan indikator pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi. 


Hal ini berbeda dengan yang ada dalam PP 78/2015 yang menggunakan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

Selain itu, Bob bilang, penyesuaian upah minimum kabupaten/kota yang menggunakan indikator pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi agar membuat tidak jauhnya perbedaan upah minimum antar satu kabupaten/kota dengan kabupaten/kota lainnya.

“(Saat ini) upah antar daerah jomplang (perbedaannya),” jelas dia. 

Baca Juga: Ini update terbaru kabar 4 RPP Klaster Ketenagakerjaan

Bob menambahkan, pengusaha merasa berat jika setiap kenaikan upah minimum tidak dibarengi dengan peningkatan produktivitas. Jika tidak dibarengi peningkatan produktivitas, maka akan berdampak pada kenaikan harga.

“Kalau kami tidak bisa (meningkatkan produktivitas), sisanya berarti kenaikan harga. Konsumen kan tidak gampang menerima kenaikan harga, dan itu akan memacu terjadinya inflasi. Yang pada akhirnya menurunkan daya beli pekerja juga,” terang dia.

Bob menilai, formulasi upah minimum yang mempertimbangkan banyak hal akan menciptakan lapangan pekerjaan. Sebab, upah minimum pada dasarnya untuk memberikan jaring pengaman bagi pencari kerja.  Sedangkan pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, kenaikan upahnya melalui perjanjian kerja bersama (PKB). Bukan melalui upah minimum. “Upah minimum berlaku untuk masa kerja kurang dari satu tahun,” ujar dia.

Lebih lanjut Bob mengapresiasi, substansi RPP yang juga memuat aturan upah pada usaha mikro dan usaha kecil. Hal ini agar pekerja di sektor tersebut terlindungi.

“(RPP pengupahan) Bukan hanya relaksasi, tapi jadi transformasi ketenagakerjaan di Indonesia,” tutur Bob.

Sebagai informasi berikut isi pasal 25 RPP pengupahan:

  • Upah minimum terdiri atas: a. Upah minimum provinsi; b. Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
  • Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
  • Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
  • Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi variabel: a. paritas daya beli; b. tingkat penyerapan tenaga kerja; dan c. median Upah.
  • Data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median Upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Sementara substansi Pasal 26 RPP pengupahan menyebutkan, rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga bekerja pada setiap rumah tangga yang digunakan untuk menetapkan upah minimum provinsi menggunakan data di wilayah yang bersangkutan. 

Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang digunakan dalam formula penyesuaian nilai Upah minimum merupakan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi.

Selanjutnya: RPP Pengupahan, Kemnaker: Ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari