KONTAN.CO.ID. JAKARTA. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan, banyaknya regulasi di Indonesia menjadi penghambat masuknya investasi di Indonesia. Pasalnya, sampai saat ini terdapat 8.848 peraturan pusat, 14.815 peraturan menteri, 4.337 peraturan LPNK dan 15.966 peraturan daerah. "Kalau dijumlah ada banyak sekali dengan peraturan yang berhubungan dengan kita mau berinvestasi, Memang harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah itu harus dibenahi, itu adalah keluhan yang paling tinggi dari investor dalam negeri maupun luar negeri," ujar Rosan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi DPR, Selasa (9/6).
Kadin sebut banyaknya regulasi jadi kendala berinvestasi di Indonesia
KONTAN.CO.ID. JAKARTA. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan, banyaknya regulasi di Indonesia menjadi penghambat masuknya investasi di Indonesia. Pasalnya, sampai saat ini terdapat 8.848 peraturan pusat, 14.815 peraturan menteri, 4.337 peraturan LPNK dan 15.966 peraturan daerah. "Kalau dijumlah ada banyak sekali dengan peraturan yang berhubungan dengan kita mau berinvestasi, Memang harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah itu harus dibenahi, itu adalah keluhan yang paling tinggi dari investor dalam negeri maupun luar negeri," ujar Rosan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi DPR, Selasa (9/6).