KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan nilai tukar rupiah yang masih bertengger di atas Rp 17.700 per dolar Amerika Serikat (AS) saat ini turut menekan para pelaku usaha konstruksi. Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Kadin Indonesia, Carmelita Hartoto mengatakan, pelemahan kurs rupiah saat ini memicu kenaikan biaya konstruksi yang melebihi prediksi atau rencana awal para pelaku usaha. "Dan hal ini menyebabkan harga proyek sudah tidak menguntungkan lagi atau rugi," ujarnya kepada Kontan, Selasa (16/6/2026).
Adapun hal ini dipicu terkereknya harga solar industri yang pada akhirnya menyebabkan harga material turut mendaki. Carmelita memerinci, material proyek yang paling terdampak oleh penguatan dolar AS ialah baja, besi beton, asphalt, semen, multiplek. Biaya operasional lainnya juga disebut terdampak, seperti biaya angkutan material, biaya mobilisasi dan demobilisasi, hingga ongkos alat berat.
Baca Juga: Kadin: Target Ekspor Manufaktur 30% Masih Realistis Meski Ambisius "Kenaikan sejumlah biaya tersebut sudah menggerus margin kontraktor," imbuh Carmelita. Namun demikian, pelaku usaha juga masih terkendala dalam mengajukan eskalasi atau penyesuaian nilai kontrak. Pasalnya, Kadin menyoroti sejumlah kontrak terutama kontrak single year dan kontrak lumpsum tidak mencantumkan klausul eskalasi harga. Sedangkan, untuk kontrak yang mengatur pengajuan eskalasi harga, pengajuan penyesuaian juga belum dapat dilakukan. Sebab, kata Carmelita hingga saat ini belum terdapat pernyataan keadaan darurat (force majeure) dari pemerintah terkait kenaikan harga material, yang menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk mengajukan eskalasi harga kontrak.
Baca Juga: Kadin DKI: PMI Manufaktur Kembali Ekspansif, Namun Risiko Global Masih Membayangi Dus, Kadin mengusulkan pemerintah untuk menyatakan keadaan darurat untuk harga material konstruksi saat ini. Pemerintah juga dinilai perlu menyediakan mekanisme perhitungan eskalasi harga bagi jenis kontrak single year dan lumpsum.
"Kadin juga mengusulkan kementerian-kementerian terkait dapat berkoordinasi untuk memperoleh kejelasan kebijakan, serta dukungan berupa solusi untuk para penyedia jasa," ungkap Carmelita. Dengan begitu, pemerintah diharapkan dapat menjaga keberlanjutan proyek berjalan sesuai rencana dan tidak menimbulkan merugikan lebih lanjut kepada kontraktor atau penyedia jasa.
Baca Juga: Kadin: Investor China Masih Minati RI, Tunggu Kepastian Deregulasi Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News