KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang cipta kerja pada 30 Desember 2022 lalu. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid mengatakan menghargai keputusan pemerintah atas penerbitan Perppu No. 2 tahun 2022 sebagai pengganti UU Cipta kerja. Menurutnya kepastian hukum sangat menentukan aktivitas iklim dunia usaha dan investasi di dalam negeri saat ini. Terutama di tengah kondisi perekonomian global yang tidak pasti.
Kadin Sebut Perppu Cipta Kerja Beri Kepastian Hukum Iklim Usaha dan Investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang cipta kerja pada 30 Desember 2022 lalu. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid mengatakan menghargai keputusan pemerintah atas penerbitan Perppu No. 2 tahun 2022 sebagai pengganti UU Cipta kerja. Menurutnya kepastian hukum sangat menentukan aktivitas iklim dunia usaha dan investasi di dalam negeri saat ini. Terutama di tengah kondisi perekonomian global yang tidak pasti.