KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) setuju dengan rencana penundaan pembahasan Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Banyaknya poin krusial yang menuai pro-kontra dalam revisi beleid tersebut dirasa tak memungkinkan untuk dipaksa rampung dalam kurun waktu yang singkat di sisa periode pemerintahan ini. "Pembahasan mengenai RUU KUP ini memang tidak tepat waktunya sekarang, tidak mungkin dilakukan dalam tahun politik ini. Daftar invetarisasi sasalah (DIM) yang perlu dibahas juga cukup banyak," ujar Herman Juwono, Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin kepada Kontan.co.id, Senin (26/11). Salah satu poin yang menjadi perhatian Kadin, misalnya, pasal mengenai hukuman pidana yang semakin banyak ditujukan pada wajib pajak (WP) baik perorangan maupun korporasi. Sementara, pasal pidana yang ditujukan bagi para pemungut pajak atau fiskus, tidak begitu banyak.
Kadin setuju pembahasan revisi UU KUP ditunda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) setuju dengan rencana penundaan pembahasan Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Banyaknya poin krusial yang menuai pro-kontra dalam revisi beleid tersebut dirasa tak memungkinkan untuk dipaksa rampung dalam kurun waktu yang singkat di sisa periode pemerintahan ini. "Pembahasan mengenai RUU KUP ini memang tidak tepat waktunya sekarang, tidak mungkin dilakukan dalam tahun politik ini. Daftar invetarisasi sasalah (DIM) yang perlu dibahas juga cukup banyak," ujar Herman Juwono, Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin kepada Kontan.co.id, Senin (26/11). Salah satu poin yang menjadi perhatian Kadin, misalnya, pasal mengenai hukuman pidana yang semakin banyak ditujukan pada wajib pajak (WP) baik perorangan maupun korporasi. Sementara, pasal pidana yang ditujukan bagi para pemungut pajak atau fiskus, tidak begitu banyak.