JAKARTA. Pemerintah menetapkan sanksi yang berat terhadap pengusaha yang melakukan money game berkedok Multi Level Marketing (MLM). Menurut Wakil Ketua Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik, Natsir Mansyur, pihaknya menerima aturan tentang sanksi yang ditetapkan oleh pemerintah. “Itu kan sudah berbentuk undang-undang, ya kita harus menerima soal jumlah atau peraturannya,” ujar Natsir saat dihubungi KONTAN, Minggu (13/4). Ia menambahkan, sebelum dibuat Undang-Undang tentu sudah ada diskusi panjang dengan semua pemangku kepentingan mengenai isi peraturan tersebut. Sampai hasilnya diputuskan, tentu itu adalah hasil yang paling pas diterima semua pihak. “Nanti lihat dulu implementasinya, kalau ada pengusaha yang keberatan bisa diusulkan untuk amandemen,” ujarnya.
Kadin setuju sanksi untuk MLM nakal
JAKARTA. Pemerintah menetapkan sanksi yang berat terhadap pengusaha yang melakukan money game berkedok Multi Level Marketing (MLM). Menurut Wakil Ketua Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik, Natsir Mansyur, pihaknya menerima aturan tentang sanksi yang ditetapkan oleh pemerintah. “Itu kan sudah berbentuk undang-undang, ya kita harus menerima soal jumlah atau peraturannya,” ujar Natsir saat dihubungi KONTAN, Minggu (13/4). Ia menambahkan, sebelum dibuat Undang-Undang tentu sudah ada diskusi panjang dengan semua pemangku kepentingan mengenai isi peraturan tersebut. Sampai hasilnya diputuskan, tentu itu adalah hasil yang paling pas diterima semua pihak. “Nanti lihat dulu implementasinya, kalau ada pengusaha yang keberatan bisa diusulkan untuk amandemen,” ujarnya.