Kadin setujui revisi aturan impor barang jadi



JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia setuju dengan draf revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 39/2010 tentang ketentuan impor barang jadi. Meski demikian, masalah verifikasi barang impor belum putus. "Prinsipnya, kami setuju dengan revisi tersebut. Namun untuk verifikasi barang masih belum putus," kata Natsir Mansyur, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi, dan Logistik Kadin (1/5). Verifikasi barang impor dapat dilakukan melalui tiga pilihan, yakni di dalam negeri, luar negeri atau melalui kedua-duanya. Namun bagi Kadin, verifikasi produk impor tersebut lebih baik dilakukan di dalam negeri dengan memakai mata uang lokal. Natsir berharap, revisi Permendag Nomor 39/2010 tersebut segera keluar sebelum tanggal 6 Mei mendatang, hal itu dilakukan untuk menghindari masa transisi atas keputusan Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, Deddy Saleh, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, revisi Permendag No 39 tahun 2010 tentang impor produk jadi itu telah rampung dibuat, dan tinggal menunggu tanda tangan dari Menteri Perdagangan saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Asnil Amri