KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan dunia usaha mengeluhkan upaya Ditjen Pajak menggencarkan law enforcement atau penegakan hukum. Pasalnya, penegakan hukum yang dianggap keluar dari koridor, yakni melakukan bukti permulaan (bukper) perusahaan secara tidak terarah. Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono mengatakan, di antara perusahaan yang dibukper itu ada yang benar wajib pajak (WP) nakal dan yang bukan WP nakal. Namun sayangnya, Ditjen Pajak memukul rata WP-WP tersebut Meski begitu, menurut Herman, apabila ada perusahaan yang tidak ikut amnesti pajak dan menerbitkan faktur fiktif tidak masalah apabila dibukper. Hal ini sesuai dengan yang dikatakan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi yang menyatakan, bukper hanya dikenakan bagi perusahaan yang menerbitkan faktur fiktif.
Kadin: Silakan bukper penerbit faktur fiktif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan dunia usaha mengeluhkan upaya Ditjen Pajak menggencarkan law enforcement atau penegakan hukum. Pasalnya, penegakan hukum yang dianggap keluar dari koridor, yakni melakukan bukti permulaan (bukper) perusahaan secara tidak terarah. Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono mengatakan, di antara perusahaan yang dibukper itu ada yang benar wajib pajak (WP) nakal dan yang bukan WP nakal. Namun sayangnya, Ditjen Pajak memukul rata WP-WP tersebut Meski begitu, menurut Herman, apabila ada perusahaan yang tidak ikut amnesti pajak dan menerbitkan faktur fiktif tidak masalah apabila dibukper. Hal ini sesuai dengan yang dikatakan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi yang menyatakan, bukper hanya dikenakan bagi perusahaan yang menerbitkan faktur fiktif.