KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 perlu ditempatkan dalam kerangka keberlanjutan dunia usaha, daya saing industri, serta kondisi ekonomi nasional dan daerah. Wakil Ketua Umum Koordinator Kadin Indonesia, Erwin Aksa, menyampaikan bahwa Kadin memahami aspirasi buruh yang menginginkan peningkatan kesejahteraan. Namun, penetapan UMP tidak bisa dilepaskan dari kemampuan dan keberlangsungan dunia usaha. “Penolakan yang berujung aksi jalanan menunjukkan bahwa mekanisme dialog sosial belum berjalan optimal, padahal ruang tripartit sudah tersedia dan seharusnya dimanfaatkan secara maksimal sebelum keputusan ditetapkan,” ungkap Erwin, kepada Konta.co.id, Senin (29/12).
Kadin Soroti Aksi Demo UMP: Stabilitas Investasi Terancam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 perlu ditempatkan dalam kerangka keberlanjutan dunia usaha, daya saing industri, serta kondisi ekonomi nasional dan daerah. Wakil Ketua Umum Koordinator Kadin Indonesia, Erwin Aksa, menyampaikan bahwa Kadin memahami aspirasi buruh yang menginginkan peningkatan kesejahteraan. Namun, penetapan UMP tidak bisa dilepaskan dari kemampuan dan keberlangsungan dunia usaha. “Penolakan yang berujung aksi jalanan menunjukkan bahwa mekanisme dialog sosial belum berjalan optimal, padahal ruang tripartit sudah tersedia dan seharusnya dimanfaatkan secara maksimal sebelum keputusan ditetapkan,” ungkap Erwin, kepada Konta.co.id, Senin (29/12).