KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyoroti kesiapan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) (DSI) menjelang implementasi penuh tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis pada 2027. Kadin memahami tujuan pemerintah menerapkan tata kelola ekspor melalui DSI untuk meningkatkan transparansi, memperkuat pengawasan ekspor dan devisa hasil ekspor, serta mencegah praktik
under-invoicing. Namun, dunia usaha meminta perubahan mekanisme tersebut tidak menambah biaya, birokrasi maupun waktu transaksi ekspor. Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi dan Pemberdayaan Daerah Kadin Indonesia, Erwin Aksa, mengatakan waktu persiapan yang tersisa perlu dimanfaatkan untuk memastikan seluruh mekanisme berjalan secara operasional.
Baca Juga: DSI Uji Coba Platform NADI untuk Perketat Pengawasan Ekspor Menurut Erwin, kesiapan tidak hanya menyangkut DSI. Seluruh ekosistem yang terlibat dalam proses ekspor juga perlu dipastikan siap, mulai dari eksportir, perbankan, Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, kementerian teknis, pelabuhan, perusahaan logistik hingga
buyer di luar negeri. "Yang harus diuji bukan hanya kesiapan DSI, melainkan keseluruhan ekosistemnya seperti eksportir, perbankan, Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, kementerian teknis, pelabuhan, perusahaan logistik, hingga
buyer di luar negeri," ujar Erwin kepada Kontan, Selasa (6/10/2026). Di sisi digitalisasi, Kadin memandang platform
National Data Intelligence (NADI) dapat mendukung integrasi data ekspor apabila mampu menyederhanakan proses yang selama ini tersebar di berbagai instansi. Namun, implementasi NADI perlu memastikan eksportir tidak menghadapi tambahan lapisan administrasi. Data yang telah disampaikan melalui sistem kementerian, Bea Cukai maupun sistem pemerintah lainnya idealnya tidak perlu kembali dimasukkan secara berulang ke NADI. Oleh karena itu, Kadin mendorong penerapan prinsip
single submission dan single data dalam integrasi NADI. Dunia usaha juga perlu dilibatkan secara aktif dalam
pilot project, termasuk melalui user acceptance test dan simulasi transaksi dalam volume besar. Pengujian tersebut tidak hanya perlu dilakukan dalam kondisi normal, tetapi juga ketika terjadi gangguan sistem, perubahan kontrak, koreksi dokumen maupun transaksi dengan karakteristik khusus. Menurut Kadin, perubahan tata kelola tersebut cukup fundamental karena menyangkut transaksi ekspor yang selama ini dilakukan langsung antara perusahaan dengan
buyer. Alhasil, penerapan mekanisme baru perlu diuji agar tidak menimbulkan hambatan dalam proses perdagangan. Erwin mengingatkan potensi gangguan apabila mekanisme tersebut belum siap ketika diterapkan penuh. Hambatan dapat muncul pada proses dokumentasi, pembayaran, penerbitan dokumen maupun
clearance. "Karena itu jangan sampai pada 1 Januari terjadi
bottleneck dalam dokumentasi, pembayaran, penerbitan dokumen, atau
clearance yang akhirnya menyebabkan kapal terlambat dan eksportir terkena
demurrage atau penalti dari
buyer," kata Erwin. Selain kesiapan sistem, Kadin menilai sosialisasi perlu diperluas hingga ke level perusahaan yang menjalankan transaksi ekspor sehari-hari. Pelaku usaha membutuhkan kepastian mengenai standar operasional prosedur (SOP), termasuk mekanisme kontrak dengan
buyer, invoicing, pembayaran, penentuan harga, dokumen ekspor, tanggung jawab apabila terjadi sengketa hingga perlakuan terhadap kontrak jangka panjang yang telah berjalan. Kadin mendorong pemerintah dan DSI tidak berhenti pada sosialisasi regulasi. Proses bisnis ekspor perlu disimulasikan secara menyeluruh sebelum mekanisme baru diterapkan secara penuh. Kadin tetap mendukung penguatan tata kelola ekspor melalui DSI sepanjang implementasinya dapat meningkatkan transparansi tanpa mengganggu kelancaran transaksi dan daya saing eksportir Indonesia.
Baca Juga: Bank Indonesia bersama SEACEN Perkuat Tata Kelola AI Jaga Stabilitas Keuangan Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News