KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai stimulus fiskal untuk perusahaan yang tergolong dalam penerima fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), akan meningkatkan daya tahan pelaku usaha di tengah wabah corona. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Coronavirus Disease2019/Covid-19). Aturan ini disahkan per tanggal 13 April 2020. Baca Juga: Survei IPB: Mayoritas pekerja dan pencari kerja sambut baik RUU Cipta Kerja
Kadin: Stimulus fiskal akan meningkatkan daya tahan pelaku usaha saat dihantam corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai stimulus fiskal untuk perusahaan yang tergolong dalam penerima fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), akan meningkatkan daya tahan pelaku usaha di tengah wabah corona. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Coronavirus Disease2019/Covid-19). Aturan ini disahkan per tanggal 13 April 2020. Baca Juga: Survei IPB: Mayoritas pekerja dan pencari kerja sambut baik RUU Cipta Kerja